MK Terima 283 Gugatan Sengketa Pilkada, Berpotensi Terus Bertambah

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

15 Desember 2024 12:05 15 Des 2024 12:05

Thumbnail MK Terima 283 Gugatan Sengketa Pilkada, Berpotensi Terus Bertambah Watermark Ketik
Kantor Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.go.id)

KETIK, JAKARTA – Sebanyak 283 gugatan sengketa hasil pilkada 2024 telah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) per Sabtu, 14 Desember 2024. Jumlah itu kemungkinan masih bertambah karena pendaftaran sengketa pilkada masih ditutup pada 18 Desember 2024.

Berdasarkan laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 218 permohonan. Disusul pemilihan wali kota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan pemilihan gubernur.

Permohonan gugatan kategori gubernur terbaru datang dari pilkada Papua Barat Daya. Gugatan tersebut terdaftar atas nama pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Perkara ini terdaftar pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 22.40 WIB. Abdul-Petrus merupakan pasangan calon nomor urut 1 dari empat pasangan calon yang bertarung di pemilihan gubernur provinsi pecahan Papua Barat itu.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada Senin, 16 Desember 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo pada Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari situs mkri.id. Masing-masing panel akan terdiri dari tiga hakim.

Suhartoyo memastikan pembagian perkara yang ditangani masing-masing panel terhindar dari konflik kepentingan dengan pemohon yang akan berperkara. Adapun MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa pilkada 2024.

Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan. “Kira-kiranya di awal Januari 2025,” kata dia.

Setelah menerima permohonan sengketa, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan mulai 24 Desember hingga 31 Desember. Kemudian, gelombang kedua pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar persidangan secara maraton. Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahapan pertama akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025.

Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025. Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025.

Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. (*)

Tombol Google News

Tags:

sengketa pilkada MK Mahkamah konstitusi Pilkada Serentak 2024