KETIK, SURABAYA – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Satpol PP Kota Surabaya menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu 24 November 2024 dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, penertiban APK itu dilakukan di seluruh Surabaya.
Dalam operasi penertiban APK ini, Satpol PP Surabaya turut berkolaborasi dengan sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Satpol PP fokus ke jalur-jalur utama serta sirip-sirip jalan, selanjutnya untuk yang di perkampungan akan dibantu dilakukan Satpol PP Kecamatan beserta OPD yang bertugas,” kata Fikser melalui keterangan tertulis, Minggu 24 November 2024.
Selain melakukan penertiban bersama Bawaslu dan KPU Kota Surabaya, penertiban APK di tingkat kelurahan dan kecamatan turut dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Penertipan APK Kampanye di Kota Pahlawan oleh Forkopimda Kota Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Fikser berharap penertiban APK yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dapat tuntas dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
“Dengan kekompakan dari semua OPD ini, harapannya kita bisa menyelesaikan penertiban APK dengan tuntas, baik yang berada di jalan utama maupun di kampung-kampung," lanjut M Fikser
"Rekan-rekan Dishub membantu untuk mengatur lalu lintas saat kami melakukan penertiban di jalan utama. DPKP dan BPBD membantu Satpol PP menurunkan APK,” terangnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan waktu kepada masyarakat merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye atau tekanan dari pihak manapun.
Sementara, petugas gabungan di berbagai daerah mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang guna menciptakan suasana kondusif jelang pemungutan suara pada 27 November 2024.(*)