Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

10 Oktober 2024 16:50 10 Okt 2024 16:50

Thumbnail Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara Watermark Ketik
Pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, IS (16) berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan vonis hukuman. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada IS (16), pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

"Kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saudara IS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Edward, Kamis 10 Oktober 2024.

IS dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Edward menjelaskan, kurangnya pengawasan orangtua membuat anak tidak dapat mengendalikan nafsu birahi, sehingga melakukan kejahatan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Hal itu menjadi alasan bagi hakim untuk menetapkan bahwa IS akan mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun.

"Karena kebiasaan menonton video porno yang tidak terkontrol jadinya anak tidak dapat mengendalikan nafsu birahi," kata Edward.

Putusan hakim tersebut menuai respons negatif dari kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia. Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan yang baik.

Padahal, menurut Zahra, JPU telah berani mengambil tindakan tegas berupa tuntutan yang setimpal akan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

"Sangat disayangkan hakim tidak berani mengambil keputusan tegas, padahal JPU sudah mau membuat terobosan dengan dakwaan-dakwaan yang ketat," kata Zahra.

Zahra berharap JPU mau mengambil langkah untuk banding putusan kasus ini agar hukuman yang dijatuhkan menimbulkan efek jera.

"Kita harap JPU mau banding, ya. Itu saja," tutup Zahra.

Di sisi lain, ayah pelaku utama IS, Moses tidak mau bicara terkait vonis yang dijatuhkan kepada anaknya.

Selama persidangan, Moses tampak tertunduk lesu mendengarkan dakwaan dan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.(*)

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan pemerkosaan siswi smp Palembang pelaku utama Penjara pidana