Polrestabes Surabaya Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Surat, Terancam 7 Tahun Penjara

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Marno

16 Oktober 2024 19:09 16 Okt 2024 19:09

Thumbnail Polrestabes Surabaya Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Surat, Terancam 7 Tahun Penjara Watermark Ketik
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Rabu, 16 Oktober 2024. (Foto; Ist)

KETIK, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Tipidter mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di antaranya Effendi Pudjihartono.

Informasinya terduga pelaku ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

Pasal 266 ancaman pidananya 7 tahun penjara, sedangkan pasal 263 KUHP ancaman pidanya 6 tahun penjara.

"Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan," kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Rabu, 16 Oktober 2024.

Terduga pelaku ditangkap berdasar laporan Ellen Sulistyo pada 5 Agustus 2023 silam. Informasinya, pelapor bekerja sama dengan terduga pelaku dalam bisnis restoran. 

Namun, dalam perjalannya, terduga pelaku nakal dan bekerja sama dengan pihak ketiga. Masalah menjadi rumit ketika ada pihak ketiga yang menagih keuntungan kepada Ellen. Merasa dirugikan, Ellen akhirnya melapor ke polisi karena terduga pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sesuai dengan pasal 266 dan 263 KUHP.

Haryoko menegaskan, LP nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tersebut menemui titik terang. "Terduga pelaku sudah ditahan," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Surabaya Tipiter Pemalsuan surat ditahan ancaman 7 tahun penjara