Ada 3 Pengawasan dalam Rekapitulasi Suara di Pacitan, Apa Saja?

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Naufal Ardiansyah

29 Februari 2024 15:46 29 Feb 2024 15:46

Thumbnail Ada 3 Pengawasan dalam Rekapitulasi Suara di Pacitan, Apa Saja? Watermark Ketik
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Parai Beach Resort Telengria Pacitan, telah memasuki malam terakhir, Kamis (29/2/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Sedikitnya ada tiga fokus pengawasan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Apa saja?

Bawaslu Pacitan menyebutkan ada tiga poin dalam proses rekapitulasi suara yang saat ini tengah diawasi ketat oleh pihaknya.

Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin mengatakan, tiga yang dimaksud, adalah, pertama, memastikan proses, prosedur dan tata cara rekapitulasi berjalan sesuai aturan.

"Jadi, semua proses mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, proses pengawasan kami sudah berjalan. Nah fokus pengawasan kami itu adalah memastikan bahwa proses dan tata cara rekapitulasi berjalan sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, usai acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Parai Beach Resort Telengria Pacitan, Kamis (29/2/2024).

Foto Dihadiri puluhan saksi, jajaran Bawaslu, KPU hingga peserta saksi dari partai politik. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Dihadiri puluhan saksi, jajaran Bawaslu, KPU hingga peserta saksi dari partai politik. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Kedua, lanjutnya, yakni fokus pada administrasi yang telah dipenuhi oleh KPU melalui PPK.

"Kami menemukan sebanyak 384 TPS yang bermasalah. Tapi masalah itu ya ngga sampai subtansinya, tidak sampai berat. Seperti kesalahan tulis, penjumlahan, administrasi," sebutnya menurut catatan dari tahapan rekapitulasi sebelumnya.

"Rekapitulasi tingkat kecamatan sebetulnya telah dilakukan pembenaran, untuk bersama-sama dicarikan mana yang paling benar berdasarkan dokumen kejadian khusus dari TPS," sambungnya.

Ketiga, Bawaslu Pacitan, tentunya bertanggung jawab untuk memastikan suara pemilih dijaga dan dikawal hingga ke level selanjutnya.

"Karena suara rakyat ini adalah suara tuhan. Prinsipnya disitu menjadi dasar pengawasan oleh Bawaslu. Kami memastikan, bahwa suara pemilih ini betul-betul dijaga dan dikawal," sergahnya.

Lebih lanjut, sejatinya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menarik seluruh salinan dan dokumen rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke kabupaten/kota melalui aplikasi terintegrasi untuk dianalisis dan diverifikasi.

"Nah, analisis itu sudah kami lakukan mulai dari tingkatan kecamatan lalu. Bahkan segala problem yang ada saat proses rekapitulasi di TPS, kita pastikan ke temen-temen kecamatan, ini harus diselesaikan di level kecamatan," jelasnya.

Diketahui, singkronisasi penghitungan perolehan suara saat ini tengah berjalan memasuki malam terakhir. Apabila terdapat selisih, KPU, Bawaslu hingga Saksi bakal memverifikasi antara data Sirekap dan pengawas hingga ditemukan kebenaran.

"Di beberapa titik kami memastikan bahwa suara tidak berpindah kemanapun. Kami berharap kepercayaan publik kepada Bawaslu juga tetap terjaga," pintanya.

Pun, Bawaslu Pacitan menyatakan, hampir keseluruhan rekapitulasi berjalan, proses singkronisasi cenderung menunjukkan kesamaan antara data milik KPU dan Bawaslu. Di tingkat kabupaten ini, pihaknya ketat untuk memastikan bahwa semua data serupa dan harus jelas.

"Meskipun ada atau tidak adanya saksi, kami pastikan suara rakyat terkawal dengan baik," pungkas Syamsul. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 KPU Pacitan Bawaslu Pacitan Rekapitulasi suara