KETIK, SURABAYA – Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menyampaikan menyampaikan jawaban eksekutif terkait dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/6/2023)
Sebelumnya soal dana cadangan tersebut beberapa waktu lalu sempat dibahas bersama fraksi-fraksi di DPRD.”Atas nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat seluruh Fraksi beserta juru bicaranya yang secara kritis-konstruktif telah menyampaikan pertanyaan dan masukan," ujar Adhy di rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.
Ia menjelaskan mengenai pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran tersebut beserta laporan pemanfaatannya menggunakan mekanisme yang terukur dan tertib administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran akan dilaksanakan setelah mempertimbangkan beberapa alternatif pendanaan melalui penyesuaian penganggaran kegiatan pemilihan.
Di antaranya, sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
Pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga, dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan atau memanfaatkan kas yang tersedia.
Sedangkan terkait laporan pemanfaatannya akan disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 yang akan dilaksanakan paling lama 3 bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk memenuhi tertibnya administrasi pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Disampaikan juga, kebutuhan penyelenggara pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu Jatim menurut Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 6 April 2023. Nomor 066/PR.00/K.JI/04/2023 mengalokasikan Rp 44.541.753.000,00.
Sedangkan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sesuai Surat Ketua KPU tanggal 30 Maret 2023 Nomor 579/PP.01.2-SD/35/2023, yakni sebesar Rp 338.013.073.660,00.
“Demikian jawaban dan tanggapan kami atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda ini. Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas kerja sama dan perhatiannya,"pungkas Adhy Karyono.(*)