AKBP Fajar 'Polisi Predator Seks Anak' Dijerat Pasal Berlapis, Begini Modus Kejahatannya

15 Maret 2025 11:18 15 Mar 2025 11:18

Thumbnail AKBP Fajar 'Polisi Predator Seks Anak' Dijerat Pasal Berlapis, Begini Modus Kejahatannya Watermark Ketik
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. 

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu wanita dewasa. Selain itu, ia merekam aksi bejatnya dan mengunggahnya ke situs gelap (dark web), yang dapat diakses oleh anggota forum pornografi anak.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah merekam aksi cabulnya menggunakan ponsel, kemudian mengunggahnya ke sebuah situs dewasa. Video yang berisi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dapat diakses oleh siapa saja yang terdaftar sebagai anggota forum tersebut.

“Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web," kata Himawan, mengutip Suara.com jaringan Ketik.co.id.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 

Ia menegaskan, Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak. 

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak," jelasnya.

Pada pertengahan 2024, video pelecehan seksual terhadap anak usia 3, 12, dan 14 tahun ditemukan beredar di situs porno Australia. Hal ini kemudian mengarah pada terungkapnya kasus AKBP Fajar, seorang polisi yang menjadi predator seks anak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolres Ngada AKBP Fajar AKBP Fajar Kapolres Ngada Polisi Polri Fajar