KETIK, SAMPANG – Setelah santer pemberitaan mengenai ratusan hektare laut di Sidoarjo dan Tangerang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), kini masyarakat kembali dibuat tercengang karena puluhan hektare area laut di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga telah berstatus HGB.
Tidak hanya bersertifikat HGB, sebagian wilayah perairan Gresik Putih pun diduga diklaim orang bersertifikat Hak Milik (SHM), sehingga warga Kampung Tapakerbau Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep harus berjuang melawan rencana reklamasi yang isunya dijadikan tambak garam.
Persoalan ini pun menarik perhatian anggota DPRD Jatim dapil Madura, Nur Faizin.
Nur Faizin, politisi muda PKB tersebut mengaku polemik yang terjadi di perairan Gresik Putih sudah berlangsung lama. Namun, hingga kini tidak menemukan titik temu, agar permasalahan selesai.
Ia menilai, peran pemerintah dalam mengatasi persoalan yang menimpa masyarakat Gresik Putih lamban, sehingga permasalahan terjadi berlarut-larut.
"Masyarakat sudah lama menolak rencana reklamasi tersebut, bahkan petinggi NU setempat juga sempat turun tangan untuk melakukan mediasi. Kan kasian, lebih cepat masyaikh-masyaikh NU ketimbang pemerintahnya sendiri," ujarnya, Jumat 24 Januari 2025.
Politisi yang kini duduk di komisi C ini pun mendorong pemerintah memiliki iniatif melakukan mitigasi mencegah polemik terjadi.
"Jangan nunggu viral dulu baru bergerak. Ini tidak baik," tuturnya.
Ia pun meminta pemerintah segera turun tangan menengahi konflik tersebut, menelusuri pangkal permasalahan. Pasalnya, hal itu menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
Pihaknya pun mendengar kabar bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan turun ke daerah tersebut.
"Jika KKP turun, kedua belah pihak harus sama-sama dipanggil, dimediasi, tentukan akar permasalahannya beserta solusinya," ujarnya.
Menurut Nur Faizin, investasi untuk pengembangan perekonomian itu baik. Namun harus dengan catatan tidaklah merugikan masyarakat sekitar apalagi memutus tempat mata pencaharian mereka.
"Harus dipikirkan betul jika ada rencana seperti reklamasi untuk tambak garam di Gresik Putih ini. Pertimbangkan mudharat dan maslahahnya, seperti kaidah fiqh Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih (menolak kemudharatan lebih utama ketimbang mewujudkan kemaslahatan)," pungkasnya.(*)