KETIK, RAJA AMPAT – Hubungan kelembagaan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Raja Ampat belakangan mengalami masalah komunikasi. Kerenggangan antara dua lembaga ini terjadi pada saat momentum Pemilukada Raja Ampat hingga pasca pelantikan bupati dan wakil bupati.
Kerenggangan ini dipicu perihal pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025, yang hingga kini belum juga diparipurnakan di DPRD Raja Ampat. Padahal, DPRD secara kelembagaan sudah beberapa kali menyurati TAPD Raja Ampat untuk segera menyampaikan dokumen KUA PPAS kepada DPRD untuk dibahas. Namun dokumen tersebut baru diserahkan pada tanggal 14 Februari lalu.
Pada hari ini DPRD Raja Ampat mulai melakukan sidang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025, namun TAPD Raja Ampat tak kunjung hadir dalam sidang pembahasan. Tindakan ini yang mengindikasikan renggangnya garis koordinasi antara legislatif dan eksekutif, sehingga berujung pada ketidaksepahaman dalam agenda Pembahasan APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa, kepada awak media di ruang sidang DPRD Raja Ampat pada Kamis 6 Maret 2025, menyatakan, pihaknya sudah mendistribusikan undangan terkait agenda pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada semua pihak terkait di Raja Ampat.
"Namun, kita pada hari ini baru menerima surat tanggapan dari Pemkab Raja Ampat," ujar Taufik.
Dalam surat tanggapan tersebut diterangkan bahwa Bupati Raja Ampat akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 berdasarkan beberapa pertimbangan. Dasar hukum yang didalilkan dalam surat tersebut adalah:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhitung 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada Tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Kaitannya dengan hal tersebut, Taufik menegaskan, bahwa DPRD melaksanakan setiap agenda tidak mengesampingkan prosedur. Dia bilang, pertimbangan yang didalilkan oleh Pemerintah Daerah dalam surat tersebut adalah Prematur dan tidak berdasar.
Lebih lanjut Sarasa menerangkan, bahwa di dalam surat tersebut disampaikan bahwa TAPD telah menyerahkan dokumen rancangan APBD Raja Ampat tahun 2025 pada tanggal 12 Desember 2024, namun nyatanya dokumen tersebut baru diterima pihak DPRD pada tanggal 14 Februari 2025 lalu. Bagi Taufik, ini sangat tidak berdasar.
Fungsi Pengawasan DPRD
Ketua DPRD Raja Ampat menyatakan dengan tegas, bahwa pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap harus melalui tahapan sidang dewan. Sebab, lanjut dia, hal ini juga merupakan amanat konstitusi terkait dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap semua kebijakan daerah.
Taufik mengklaim, bahwa semua fraksi di DPRD Raja Ampat sepakat untuk proses pembahasan APBD Raja Ampat Tahun 2025 melalui tahapan persidangan di DPRD. Upaya ini selain langka prosedural, juga menjaga Marwah lembaga DPRD sebagai salah satu lembaga yang merepresentasikan masyarakat Raja Ampat.
"Seakan-akan kami (DPRD Raja Ampat) tidak memiliki fungsi pengawasan. Kami tegaskan disini ya, bahwa kami tetap akan menjalankan sidang pembahasan APBD Tahun Anggaran Tahun 2025. Jika APBD ini ditetapkan dengan Perkada, memangnya di Raja Ampat ini tidak DPRD," tegas Taufik dengan nada keras.
Ultimatum DPRD Kepada TAPD Raja Ampat
Ketua dan semua Fraksi di DPRD Raja Ampat memberikan ultimatum kepada TAPD Raja Ampat , bahwa jika pembahasan APBD Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 ditetapkan berdasarkan Perkada, maka DPRD Raja Ampat tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Alternatif ini dianggap perlu, agar secara gamblang bisa terlihat siapa yang salah prosedur dan siapa yang berjalan dengan berdasarkan prosedur.
Pantauan Ketik.co.id di Ruang Sidang DPRD Raja Ampat, Sidang Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 diskorsing, buntut dari ketidak hadirannya Ketua TAPD Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim dan Anggota TAPD dalam ruang sidang DPRD. Kendati demikian, Taufik Sarasa menyatakan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan. (*)