Babak Baru Kasus Tambang GLI Pacitan, KLHK RI Lakukan Investigasi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

24 Februari 2024 11:10 24 Feb 2024 11:10

Thumbnail Babak Baru Kasus Tambang GLI Pacitan, KLHK RI Lakukan Investigasi Watermark Ketik
KLHK RI dan warga saat pemasangan papan peringatan di lokasi tambang (23/2/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) telah turun tangan dan melakukan investigasi ke lokasi tambang yang terletak di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Jumat (23/2/2024).

Warga terdampak pertambangan GLI, Dedi Prasetyo (41), menyambut baik respon dari pemerintah pusat ini. Ia berharap hasil investigasi KLHK dapat membawa solusi positif bagi warga yang penuh harapan.

"Sudah ada respon baik dari pusat maupun provinsi. Semoga dari hasil investigasi mereka ke lokasi kemaren, ada tindakan lanjutan yang positif. Mudah-mudahan saja," kata Dedi saat dikonfirmasi ketik.co.id, Sabtu (24/2/2024).

Selain itu, dilakukan pula pemasangan papan peringatan oleh KLHK RI yang bertuliskan, "Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Atas dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Undang-undang di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Lingkungan Hidup."

"Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak segel suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama tahun 8 bulan. (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)."

Kini, warga setempat menunggu tindak lanjut dari hasil investigasi KLHK. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah kongkret untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami berharap segera diselesaikan terkait masalah ini," ungkap Dedi.

Foto Kondisi lokasi tambang PT GLI di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Kondisi lokasi tambang PT GLI di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Sebagaimana tertulis di ketik.co.id, warga terdampak sebelumnya telah menggelar audiensi dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji Jumat, (12/01/2024) lalu. Dalam audiensi tersebut, warga menuntut penutupan tambang dan rehabilitasi tanah pertanian yang rusak akibat pencemaran limbah.

Bupati Pacitan saat itu menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Pemerintah Kabupaten Pacitan hanya memiliki kewenangan untuk menyurati pihak-pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut.

Diketahui, aktivitas pertambangan di Kecamatan Ngadirojo dan Tulakan itu, ditengarai telah mencemari lingkungan dan merusak mata pencaharian masyarakat sebagai petani.

Keberadaan limbah PT GLI diduga berdampak pada kerusakan ekosistem sungai hingga merosotnya produktivitas lahan pertanian. Tak main-main, nyaris separuh wilayah kecamatan tersebut mengalami hal serupa.

"Dampak tambang GLI ini sudah menyasar separuh Kecamatan Ngadirojo. Kami mohon pemerintah segera bertindak," pungkas Dedi, menuntut adanya penutupan PT GLI dan rehabilitasi lingkungan. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT GLI PACITAN Tambang COKROKEMBANG pacitan