Banyak Desa di Abdya Aceh Salah Kelola Uang Desa, Ini Harapan Inspektorat

Jurnalis: Muhammad Nasir
Editor: Cutbang Ampon

23 Juli 2024 09:32 23 Jul 2024 09:32

Thumbnail Banyak Desa di Abdya Aceh Salah Kelola Uang Desa, Ini Harapan Inspektorat Watermark Ketik
Kepala Inspektorat Abdya, Amiruddin Adi saat berada di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024). (Muhammad Nasir/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun 2024, ditemukan hampir setiap desa di 9 kecamatan yang tersebar di kabupaten setempat melakukan praktik yang salah dalam mengelola keuangan desa.

Hal tersebut dibuktikan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan atau disingkat PKPT Berbasis Risiko, Tahun 2024, yang dilakukan oleh Inspektorat Abdya.

Kepala Inspektorat Abdya, Amiruddin Adi mengatakan,  tahun 2024 ini pihaknya melakukan audit kepada 48 desa dari total 152 desa yang ada di 9 kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

"Untuk tahun ini masing-masing tim audit melakukan audit kepada 2 sampai 4 desa dalam satu kecamatan," terang Amir, Selasa (23/7/2024).

Amiruddin menambahkan, dari hasil audit yang sudah dilakukan, pihaknya mendapatkan hampir semua desa dari 9 kecamatan tersebut masih belum maksimal dalam mengelola keuangan.

"Sangat disayangkan, jika kekeliruan ini tidak dihentikan, maka akan berdampak buruk kepada kelangsungan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa kedepan," ucapnya.

Padahal, Amir menyebutkan, setiap melakukan audit dana desa, para Inspektur pembantu (Irban) dan para auditor selalu mengingatkan aparatur desa, namun sejauh ini belum semua aparatur menindaklanjuti peringatan tersebut.

"Setiap tim audit ke lapangan, kami selalu menyempatkan diri untuk mensosialisasikan tata cara pengelolaan anggaran yang benar, bahkan kita juga bersedia untuk konsultasi dengan pihak desa jika memang diinginkan" ucap dia.

Selaku lembaga APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), Amir mengajak semua stakeholder mulai dari masyarakat, aparatur gampong, pendamping desa, camat, DPMP4, asisten pemerintahan untuk bekerjasama.

Disebutkan, semua pihak dapat meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa, dan apatur desa mengikuti regulasi yang ada mulai dari permendes, Permendagri dan Perbup tentang pengelolaan keuangan desa.

"Jika pengelolaan keuangan dilakukan dengan baik, sesuai standar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka kita akan berhasil membawa masyarakat dan wilayah ini ke arah yang sejahtera," singkatnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

keuangan Inspektorat Aceh Barat Daya abdya Aceh DESA