KETIK, MADIUN – Kampanye akbar yang digelar pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun nomor urut 03, Bonie Laksamana-Bagus Rizki Dinarwan (BONUS) di Desa Rejomulyo Kota Madiun beberapa waktu lalu, berbuntut masalah.
Dalam kampanye tersebut, sempat terjadi aksi diduga bagi-bagi uang yang dilakukan secara terbuka.
Dalam video yang beredar di kalangan media, nampak seorang pria berpeci dari atas panggung membagi-bagikan uang dengan melempar kepada massa, saat tengah berlangsung pertunjukan musik.
Aksi itu rupanya dilihat langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun dengan seluruh personilnya. Sehingga tak sulit bagi sang wasit pemilu untuk menindaklanjutinya, tanpa harus menunggu adanya laporan dari warga.
"Kami Bawaslu Kota Madiun, panwascam dan panwas kelurahan se-Kota Madiun, hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya jika nanti ada pelanggaran, maka itu adalah temuan kami," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho dalam jumpa pers yang dilakukan terkait penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Bawaslu Kota Madiun juga sudah membenarkan terjadinya aksi bagi-bagi uang dalam kampanye paslon nomor urut 03 BONUS.
Wahyu menjelaskan, larangan bagi-bagi uang dalam kampanye sudah diatur secara jelas dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalamnya, terdapat pihak yang dilarang melakukan politik uang, mulai dari pasangan calon, tim sukses, tim pemenangan dan sebagainya.
Meski demikian, Bawaslu tidak bisa menjeratnya dengan proses pidana. Sebab, Bawaslu masih harus berkoordinasi dengan mitranya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Yakni kepolisian dan kejaksaan.
"Besok kami rapatkan di Pokja Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidananya di situ," ujar Wahyu.
Saat ini, Bawaslu Kota Madiun akan fokus pada pemenuhan unsur-unsur pidananya. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran
"Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang," pungkas Wahyu. (*)