KETIK, BONDOWOSO – Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat mengembalikan uang kerugian negara atas korupsi yang membelitnya sebesar Rp 1,5 Miliar. Kasus tersebut yakni dugaan korupsi dana hibah dari APBD Bondowoso tahun 2023.
Irwan yang kini masih berada di dalam tahanan Kejari Bondowoso, mengambalikan uang tersebut ke kas negara melalui utusan keluarganya.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, pengembalian tersebut masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai Rp 2,3 miliar.
"Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Selain itu, pengembalian uang kerugian negara di tahap penyidikan itu tidak akan menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian ini hanya meringankan saja, tidak menghapus jerat pidananya.
Karena itulah, Korps Adhyaksa tetap akan memproses kasus ini. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari auditor dan saksi fakta seperti beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.
Sebelumnya diberitakan, mantan wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat yang juga Ketua PDIP Bondowoso ditetapkan tersangka pada 14 Februari 2025 atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 pada APBD. Kemudian, disusul seorang ketua yayasan lembaga pendidikan swasta berinisial MH yang pada 18 Februari 2025 ditetapkan tersangka. (*)