KETIK, ACEH SINGKIL – Aliansi Ormas Islam Aceh, meminta panitia Aceh Run 2025 untuk minta maaf kepada masyarakat Aceh dan ulama. Even lomba lari dalam rangka Festival Keuangan Indonesia oleh Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) itu digelar di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, pada Minggu, 11 Mei. 2025.
Tuntutan permintaan maaf tersebut karena kegiatan tersebut dianggap melanggar kesepakatan dengan pihak Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Selain melanggar kesepakatan, kegiatan yang diprakarsai elit perbankan tersebut juga melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syariat bidang Ibadah dan Syiar Islam.
"Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 telah dilanggar oleh panitia FKIJK," kata Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, MH, Selasa, 13 Mei 2025, sekretaris Aliansi Ormas Islam Aceh.
Panitia juga melanggar Pasal 5 - 8 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014. Panitia harus segera minta maaf kepada masyarakat dan ulama Aceh khususnya MPU Banda Aceh biar tidak menyulut emosi masyarakat," katanya.
Yusuf berharap ke depan siapapun yang menyelenggarakan kegiatan keramaian wajib menjaga syariat Islam di Aceh yang sudah menjadi bagian dari hukum positif.
"Syariat Islam itu hukum positif, siapa pun harus menjaganya tidak kecuali pemerintah," ujar alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini.(*)