KETIK, JEMBER – Polisi akhirnya berhasil menanghkap dua dari empat buron dalam kasus pembunuhan yang terjadi sekitar tanggal 7 Februari 2013 lalu. Korban diketahui bernama Salim alias Pak Ali (50) warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Korban Pak Ali (PA) dibunuh secara bersama-sama oleh para pelaku pada hari naas itu, sekitar pukul 11.00 WIB. Ironisnya, dua diantara para pelaku masih tetangga dekat dengan korban. Rumahnya berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat tinggal korban.
Korban dibunuh karena motif balas dendam berdasarkan penyelidikan polisi. Dari proses lidik tersebut, diketahui para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diketahui buron masuk dalam daftar DPO.
Mereka yang terlibat aksi pembunuhan secara sadis itu. Diketahui ada empat orang, diantaranya berinisial SB (35), SA (40), FR (30), MJ (70) asal alamat, sama dengan korban. Adapun dua buron yang berhasil ditangkap adalah SA dan SB.
"Untuk kejadian pembunuhan ini terjadi sekitar tahun 2013. Diawali tersangka ada empat orang, dimana salah satu tersangka MJ bersama anaknya SB itu. Sakit hati terhadap korban atas nama inisial PA," kata Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Jember, Selasa (13/5/2025) sore.
Terkait sakit hati itu, lanjutnya, berawal dari tersangka SB sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anak korban berinisial PA.
"Kemudian anak korban berinisial F itu, sudah diproses hukum," ucapnya.
"Tapi tidak memberikan kepuasan, akhirnya empat tersangka itu merencanakan menganiaya dan sampai terjadi pembunuhan terhadap korban PA," sambungnya.
Terkait kejadian itu, dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian. Korban PA dikeroyok oleh para tersangka dan dibacok beberapa kali saat itu.
Korban mengalami luka bacokan di bagian leher belakang, leher depan bawah kiri hingga dada atas, sampai mengalami luka terbuka dan tampak kerongkonan, serta tulang rusuk putus. Kemudian luka di bagian pangkal lengan kiri atas, serta luka di pergelangan tangan kanan sampai putus.
"Nah setelah melakukan aksinya, keempat pelaku itu melarikan diri ke luar negeri Malaysia. Menjadi buron dan bekerja sebagai buruh bangunan," ungkapnya.
Setelah 12 tahun berlalu, dua orang tersangka pulang ke Jember. Kata Bobby, karena mau jual tanah miliknya di Jember. Rencananya digunakan untuk membeli rumah di Malaysia.
"Alhamdulillah kemarin, tim Satreskrim Polres Jember mendapat informasi. Akhirnya kami meringkus dua tersangka, saat pulang ke Jember karena keperluan pribadi. Tapi dua tersangka lainnya, masih DPO," bebernya.
"Untuk status DPO, kami juga sudah dapat informasi. Kedua tersangka ini sudah berada di suatu tempat, selanjutnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang sudah kami amankan," imbuhnya.
Dari kasus pembunuhan itu, lebih lanjut kata mantan Kapolres Lamongan itu, keempat tersangka terancam dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 170 ayat 1, 2 ke 3 Subaider 351 ke 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandasnya. (*)