Belasan Mantan Pekerja PT DSA Curhat kepada Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi

7 Mei 2025 22:03 7 Mei 2025 22:03

Thumbnail Belasan Mantan Pekerja PT DSA Curhat kepada Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi
Fuad Benardi dari Komisi C DPRD Jatim mendengarkan dengan cermat keluhan yang disampaikan belasan pekerja yang belum menerima hak pesangon dari perusahaan (Foto: Martudji/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 16 mantan pegawai PT Daya Satya Abrasives (DSA) yang beralamat di Jalan Rungkut Industri  IV No. 32 Surabaya datang menemui anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, Rabu 7 Mei 2025. 

Didampingi dua kuasa hukumnya, kepada legislator PDIP itu mereka membeberkan perihal nasibnya. Hak pesangon belum didapat dari perusahaannya meski sudah dua tahun dijanjikan.

Menanggapi hal itu, Fuad menyatakan komitmen untuk mengawal kasus tunggakan pesangon dan telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya guna permohonan penyelesaian.

"Surat sudah kami kirimkan ke Disnaker Kota Surabaya. Kami akan terus memantau dan mengawal prosesnya," kata Fuad. 

Fuad menjelaskan, perusahaan amplas itu memang belum memenuhi kewajiban atau hak-hak mantan pegawai yang harus diterima. Dia menyebut, prosesnya membutuhkan komunikasi intensif dan negosiasi antara perusahaan dan mantan karyawan.  

"Masalah pesangon bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam sehari dua hari. Butuh komunikasi dan pertemuan lanjutan untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," jelasnya.

Politis PDI Perjuangan ini menegaskan terus berkomunikasi dengan Disnaker Surabaya, dan mendesak instansi penaung ketenagakerjaan itu serius menjembatani persoalan tersebut.

"Pihak Disnaker Surabaya juga telah mengajukan perwakilan untuk membantu memperlancar proses mediasi. Dan, kami berharap dengan adanya perwakilan dari Disnaker, komunikasi akan lebih terjalin dengan baik," lanjutnya.

Benardi menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam menyelesaikan konflik ini. Menurutnya, solusi yang adil dan saling menguntungkan harus menjadi prioritas utama.

"Tujuan kita adalah menemukan titik temu yang memuaskan baik perusahaan maupun mantan karyawannya. Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik," kata dia.

Proses penyelesaian kasus ini, lanjut Benardi, akan mengikuti alur yang telah ditetapkan. Disnaker Kota Surabaya akan menjadi pintu masuk utama.

Jika upaya mediasi di tingkat kota tidak membuahkan hasil, maka kasus ini akan ditingkatkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penguatan dan pengawasan lebih lanjut.

"Harapannya, dengan pengawalan dari DPRD Jatim dan upaya mediasi yang intensif, kasus tunggakan pesangon PT DSA ini dapat segera diselesaikan secara adil dan damai," pungkas Fuad.  

Disisi lain, putra sulung Tri Rismaharini ini juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. 

"Proses hukum tetap menjadi opsi terakhir jika mediasi gagal," ucap Fuad memberikan penegasan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

PT DSA Fuad Benardi Komisi C DPRD Jatim Pesangon