Belum Kantongi Izin, Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Tempat Pemotongan Kapal di Kamal

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Gumilang

23 Oktober 2024 21:30 23 Okt 2024 21:30

Thumbnail Belum Kantongi Izin, Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Tempat Pemotongan Kapal di Kamal Watermark Ketik
Tim Pemkab Bangkalan inspeksi ke tempat pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati Kamal (23/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Tim dari Pemkab Bangkalan menutup sementara terhadap tempat usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Bangkalan, Rabu 23 Oktober 2024. Penutupan sementara itu dilakukan karena tempat usaha itu belum kantongi izin.

Penutupan dilakukan oleh Pemkab Bangkalan meliput Dinas Perijinan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil pengawasan tersebut masih banyak yang harus dibenahi dan harus dicukupi.

Oleh sebab itu kegiatan pemotongan kapal sejak hari ini sementara harus dihentikan, sampai semua ketentuan perizinannya terpenuhi secara utuh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  (Kastpol PP) Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto, mengatakan bahwa pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan tetap berkembang tanpa melanggar aturan.

Foto Kastpol PP Bangkalan segel dan Polis Line tempat pemotongan kapal du Desa Tanjung Jati Kamal (23/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)Kastpol PP Bangkalan segel dan Polis Line tempat pemotongan kapal du Desa Tanjung Jati Kamal (23/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)


“Investasi dan aturan harus sejalan seiring, tidak boleh sepotong - sepotong,” ucapnya. Terkait aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan oleh PT. Samudera Lautan Agung, menurut tim pengawas, meskipun sudah memiliki izin melalui sistem OSS.

Namun beberapa syarat yang masih belum terpenuhi, termasuk izin penggunaan darat dan laut (KKPR laut) yang sedang diproses dan memerlukan waktu.

Hal senada di ungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira, bahwa pemerintah mendukung investor, namun setiap usaha tetap harus mengikuti aturan yang ada.

“Perizinan memang dipermudah, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya. Yudis juga mengatakan bahwa perusahaan ini baru memenuhi dua dari empat izin dasar, yaitu IMB dan izin lingkungan.

Sedangkan persyaratan tambahan terkait mutu air limbah dan tempat penyimpanan limbah B 3 yang belum dipenuhi. Pemerintah berharap perusahaan segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan usaha bisa berlanjut sesuai aturan.

Sementara pihak PT Samudera Lautan Agung tidak berkenan memberikan komentara terkait dengan adanya inspeksi yang dilakukan oleh tim pengawas Kabupaten Bangkalan.

"Kita akan mengikuti arahan dari tim Pemkab Bangkalan," kata dari pihak PT. Samudera Lautan Agung, yang tidak diketahui namanya secara singkat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Inspeksi Pengawasan Pembinaan Pemkab Bangkalan Pemotongan Kapal Kamal