KETIK, JAKARTA – Beberapa hari lalu media sosial heboh adanya berita mengenai roti Aoka dan Okko yang dikabarkan mengandung bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti pada 2 Juli 2024.
Hasilnya, PT Abadi Rasa Food selaku produsen roti Okko di Bandung dinyatakan tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, roti Okko juga ditemukan mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.
Akibat dari temuan tersebut, BPOM menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas produksi dan peredaran roti Okko dari masyarakat. Tak hanya itu, BPOM juga melakukan pengujian lebih lanjut melalui laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," beber BPOM.
"Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," lanjut keterangan tersebut.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga memastikan akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Sementara itu, roti Aoka yang yang diproduksi oleh PT. Indonesia Bakery Family yang juga berasal dari Bandung dinyatakan aman untuk dikonsumsi.(*)