KETIK, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk skincare yang beredar di Indonesia mengantongi sertifikat halal mulai 2026.
Itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jumat 9 Mei 2025.
Dalam rapat itu, Senator Agita Nurfianti, anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat mempertanyakan jaminan kehalalan skincare, termasuk produk seperti hand and body lotion yang kerap digunakan sehari-hari oleh masyarakat, terutama umat Islam.
Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya kandungan babi dan bahan berbahaya seperti merkuri dalam sejumlah produk yang belum tersertifikasi.
“Mohon perhatian juga untuk hand and body lotion, karena itu bagian dari skincare. Dan beberapa ada yang mengandung babi,” jelas Agita dalam siaran persnya.
Menanggapi hal itu, Haikal menyatakan BPJPH telah menetapkan 2026 sebagai batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, termasuk skincare. Proses sertifikasi juga sudah mulai berlangsung sejak sekarang.
“Skincare memang diwajibkan di 2026. Tapi dari sekarang hampir semua sudah mulai, karena terjadi ‘perang’ di media sosial soal isu skincare, termasuk keterlibatan BPOM,” jelasnya.
Haikal menjelaskan tugas BPJPH hanya terkait aspek kehalalan produk, sementara keamanan atau kelayakan produk berada di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Ia mencontohkan bahwa meski suatu produk halal secara syariat, seperti skincare mengandung merkuri, tetap bisa dianggap berbahaya bagi kesehatan.
“Merkuri itu halal, tapi tidak baik. Soal halal di kami, tapi soal baik atau tidak itu urusan BPOM,” ujarnya. (*)