KETIK, SITUBONDO – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025. Larangan ini sudah dituangkan melalui surat edaran atau SE Bupati Situbondo.
“Saya sudah tanda tangani Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/468/431.404.2/2025 pelarangan menggunakan kendaraan roda 4 pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H. Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas roda 4 keperluan mudik,” ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo, Jumat, 28 Maret 2025.
Selanjutnya, kata Mas Rio, untuk kendaraan operasional dinas seperti mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, truk pengakut sampah dan yang lainnya diperbolehkan dan tetap dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Khusus mobil dinas operasional camat dan desa dapat dimanfaatkan untuk membantu pelayanan masyarakat, dengan catatan mobil dinas tersebut beroperasional di wilayah Kabupaten Situbondo. Mobil Dinas di kandangkan atau harus di parkir di kantornya masing-masing,” tegas Mas Rio.
Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo sudah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan kendaraan dinas tidak dipergunakan untuk kepentingan mudik Idul Fitri 2025.
”Pelarangan penggunaan kendaraan tersebut agar dipatuhi oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,” pungkas Mas Rio. (*)