Diduga Ada Pungutan Rp175 Ribu, Pelatihan Guru TK di Blitar Dikecam

2 Mei 2025 12:36 2 Mei 2025 12:36

Thumbnail Diduga Ada Pungutan Rp175 Ribu, Pelatihan Guru TK di Blitar Dikecam
Pelatihan guru TK Kabupaten Blitar, Selasa 29 April 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran dan penekanan terhadap praktik pungutan liar oleh pemerintah, sebuah kegiatan pelatihan guru TK di Kabupaten Blitar justru menuai kontroversi.

Pelatihan bertajuk “Tari 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” yang digelar Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK) Kabupaten Blitar pada Selasa 29 April 2025 diduga disertai pungutan senilai Rp175.000 per peserta.

Kegiatan yang diikuti ratusan guru TK dari 22 kecamatan ini disorot karena mekanisme pemungutan dana yang dianggap tidak transparan dan memberatkan, terutama bagi guru non-ASN.

“Kami mendukung pelatihan seperti ini, tapi kenapa harus ada pungutan sebesar itu tanpa surat resmi? Kami hanya diberitahu lewat grup WhatsApp,” ungkap seorang guru TK dari Kecamatan Garum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Sebagian besar dari kami bukan PNS. Kami hidup dari insentif yang tidak seberapa, tapi diminta membayar Rp175 ribu tanpa penjelasan rinci soal anggaran.”

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiap kecamatan diminta mengirim 100 guru. Bila benar demikian, dana yang terkumpul dari kegiatan ini bisa mencapai lebih dari Rp350 juta.

Pungutan tersebut dikabarkan dikoordinasi oleh bendahara IGTK di tingkat kecamatan, tanpa melibatkan surat edaran resmi dari pengurus kabupaten. Banyak guru merasa tertekan dan tidak memiliki ruang untuk menolak.

“Ada kesan bahwa ini kegiatan wajib. Kami tidak tahu apakah kegiatan ini sudah mendapat izin atau koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” imbuh guru yang sama.

Kritik keras juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sutiah, mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut dan menyayangkan kurangnya koordinasi.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan. Seharusnya, kegiatan yang melibatkan guru dalam jumlah besar dikoordinasikan dengan dinas, terutama bila ada pungutan,” ujar Sutiah saat dihubungi pada Rabu (30/04/2025).

“Ini penting untuk pengawasan, transparansi, dan perlindungan terhadap para guru.”

Dinas Pendidikan berjanji akan menelusuri kebenaran dugaan pungutan dan meminta klarifikasi dari pihak IGTK.

Hingga tulisan ini diunggah, Ketua IGTK Kabupaten Blitar, Yoerin Ernawati, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum membuahkan hasil.(*)

Tombol Google News

Tags:

guru tk Pelatihan Iuran Blitar Kabupaten Blitar