Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Pimpinan DPRD Jatim Muncul di Paripurna

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

22 Juli 2024 08:44 22 Jul 2024 08:44

Thumbnail Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Pimpinan DPRD Jatim Muncul di Paripurna Watermark Ketik
Suasana sidang paripurna dipimpin yang dihadiri empat pimpinan DPRD Jatim, Senin (22/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Jawa Timur kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2024 di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/7/2024).

Dalam sidang paripurna tersebut, empat dari lima pimpinan DPRD Jatim hadir memimpin persidangan. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, beserta tiga wakil ketua, yakni Achmad Iskandar, Anik Maslachah dan Istu Hari Subagio. Sedangkan satu wakil ketua lainnya, yakni Anwar Sadad tak tampak dalam sidang paripurna tersebut.

Kehadiran para pimpinan dewan ini memantik perhatian awak media. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya dikabarkan telah menetapkan sejumlah pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

Ditemui usai meimpin sidang paripurna, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku tidak tahu terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. "Waduh, saya nggak tahu," ujar Kisnadi.

Disinggung terkait namanya dirumorkan jadi tersangka, politikus PDIP ini tetap berkukuh tidak mengetahui hal tersebut. "Dari dulu nama saya Kusnadi. Orangtua saya memberi nama saya Kusnadi," kata Kusnadi.

 

Foto Pimpinan DPRD Jatim Kusnadi saat diwawancarai, Senin (22/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Pimpinan DPRD Jatim Kusnadi saat diwawancarai, Senin (22/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

 

Saat dimintai sikap dirinya dengan penetapan tersangka KPK tentang anggota DPRD Jatim, Kusnadi tetap mengelak. "Menyikapi apa yang mau disikapi. Nggak tahu saya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada 5 Juli 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim (saat itu), Sahat TP Simanjuntak. 

Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Untuk empat tersangka penerima, tiga orang penyelenggara negara, satu orang ialah staf dari penyelenggara negara. 

Namun dalam rilis resminya, KPK tidak menyebutkan identitas maupun jabatan dari masing-masing tersangka. 

Hingga hari ini KPK juga tidak membenarkan atau membantah kabar bahwa sebagian dari 21 tersangka baru tersebut merupakan bekas kolega Sahat TP Simanjuntak di DPRD Jatim.

Lembaga antirasuah tersebut berjanji akan mengungkapnya saat rilis penahanan. (*)

Tombol Google News

Tags:

paripurna Kusnadi KPK Korupsi DPRD Jatim Jawa timur Sahat