KETIK, SURABAYA – Sebanyak 25 aduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur terkait perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan yang banyak masuk lantaran keterlambatan pemberian tunjangan THR serta tidak memberikan tunjangan hingga lebaran usai.
“Laporan masih akan didalami. Sementara memang kasusnya beragam jadi kami perlu pendalaman kasusnya," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Jumat (19/4/2024).
Angka aduan THR pada Lebaran Idul Fitri tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Catatan Disnakertrans Jatim, ada sebanyak 51 aduan terkait dugaan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2023.
Dalam proses pendalaman, Sigit menyampaikan sesuai prosedur nantinya baik pelapor maupun terlapor akan dikonfirmasi sekaligus klarifikasi soal aduan yang masuk. Kini, pihaknya segera menyiapkan pemanggilan. “Segera disiapkan pemanggilannya” tegas Sigit.
Dari 25 laporan, Sigit menegaskan perkembangannya berbeda-beda. Ada tiga yang selesai ditangani kabupaten/kota. Empat laporan ditindaklanjuti pengawas. Dan sisanya diurus Tim Satgas THR.
Sigit mengatakan posko masih
dibuka hingga saat ini. Dia mempersilakan jika masih ada pekerja yang ingin melapor. Ada petugas yang standby di posko. Disnakertrans pun menyarankan agar persoalan dituntaskan secepatnya.
"Kami tak tinggal diam. jika perusahaan terbukti melanggar aturan, maka ada sanksi sesuai undang-undangan. Sanksinya bertahap. Yang pertama bisa teguran tertulis. Setelah itu bisa juga pembatasan usaha," terang dia. (*)
Disnakertrans Jatim Terima 25 Laporan Pencairan THR
19 April 2024 23:04 19 Apr 2024 23:04


Tags:
THR Disnakertrans jatim lebaran Perusahaan belum berikan THR Jawa timurBaca Juga:
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup UsiaBaca Juga:
Modus Order Fiktif GoShop Dibongkar, Satreskrim Polres Madiun Kota Ringkus PelakuBaca Juga:
Pembangunan Ipal Komunal di Kota Madiun Dinilai Pemborosan AnggaranBaca Juga:
Dishub Surabaya Sediakan Parkir Bagi Pengunjung Festival Rujak Uleg, Berikut TitiknyaBaca Juga:
Kasus Lima Pelajar Pelaku Pengeroyokan, Polres Madiun Upayakan DiversiBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

17 Mei 2025 12:52
Berpura-pura Beribadah, Wanita Ini Malah Curi Uang Persembahan Gereja Bethany Surabaya

16 Mei 2025 18:11
Top! Dua Karateka Puspenerbal Raih 1 Emas dan Perak Kejurnas Piala Dankodiklatal

16 Mei 2025 16:24
Polda Jatim Pastikan Pelaku Premanisme Tidak Terafiliasi dengan Ormas

16 Mei 2025 16:18
Polda Jatim Tangkap 2.307 Preman dalam 2 Minggu

16 Mei 2025 14:26
Geledah Gudang Milik Diana, Polisi Temukan Ijazah Milik Eks Karyawan di Brankas

15 Mei 2025 20:57
Bea Cukai Dalami Pengiriman 1,4 Ton Rokok Ilegal yang Digagalkan Satgaspam TNI AL Bandara Juanda

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

