KETIK, PALEMBANG – Setelah hampir 3 hari lebih, akhirnya pengajuan pembantaran terhadap Haji.Alim konglomerat Palembang dikabulkan Kejaksaan Negeri Muba,l. Hal itu dinyatakan oleh kuasa hukum tersangka, Lisa Merida pada Kamis (13/03).
Dikatakan Lisa bahwa saat ini kliennya H.Alim telah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah, Palembang mulai Rabu malam.
"Alhamdulillah akhirnya permohonan pembantaran kami dikabulkan oleh pihak penyidik, karena setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pak Haji memang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rutan, dan saat ini klien kami telah menjalani perawatan medis di RS Fatimah," terangnya pada Ketik.
Lisa menjelaskan, bahwa kondisi kliennya sebelumnya memang tidak memungkinkan untuk berada di Rutan, bahkan dalam sehari saja, setidaknya beliau membutuhkan sebanyak 26 tabung oksigen untuk tetap bisa bernafas.
"Kondisi ini lah yang tidak memungkinkan untuk pak Haji berada di Rutan Pakjo Palembang, karena pihak Rutan tidak sanggup menyediakan fasilitas kesehatan untuk perawatan terhadap pak Haji, karena dalam sehari saja beliau membutuhkan setidaknya 26 tabung oksigen," terangnya.
Lisa juga mengatakan, kondisi H.Alim sebelum dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan, memang sedang menjalani perawatan. Karena kondisi H. Allim saat itu memang sedang sakit parah ditambah faktor usia.
"Kita bisa sama sama melihat, kondisi pak Haji saat dibawah ke Kejati Sumsel, dengan mengunakan mobil Ambulance dan semua perlengkapan peralatan kesehatan seperti Tabung Oksigen, selang infus yang masih menempel, karena kondisi beliau memang dalam kondisi sakit, mungkin itu yang menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan dan Rutan mengabulkan permohonan Pembantaran Kami," terangnya.
Selain faktor umur yang sudah Sepuh (Tua) 86 tahun, H.Alim memang di Diagnosa mempunyai riwayat penyakit, seperti penyakit radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas, asma, itu yang membuat beliau harus dilakukan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit yang berstandart.
Sementara diketahui sebelumnya ada dua permohonan yang diajukan kuasa hukumnya pada kejaksaan Negeri Muba, yakni untuk pembantaran sakit dan untuk Alih Status penahanan menjadi tahanan kota, namun berdasarkan penelusuran Ketik, hanya bantaran saja yang sudah disetujui mengingat kondisi tersangka mengkawatirkan, sedangkan untuk permohonan Alih status penahanan belum diketahui serta disetujui dan masih di pelajari Tim penyidik Kejaksaan negeri Muba.
Sekedar mengingat, H Alim sendiri adalah tersangka dalam kasus Dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pembebasan lahan proyek Tol strategis Betung-Tempino Jambi, selain H Alim, kejaksaan negeri Muba pimpinan Roy Riadi SH MH juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Amin Mansyur purna BPN dan asisten 1 Setda Muba Yudi herzandi.(*)