Ditresnarkoba Polda Jatim Masih Buru Pemilik 22 Kilogram Sabu

29 April 2025 22:35 29 Apr 2025 22:35

Thumbnail Ditresnarkoba Polda Jatim Masih Buru Pemilik 22 Kilogram Sabu
Polda Jatim menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kg, Selasa, 29 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jatim masih memburu pemilik narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) yang dibawa dua kurir Wira Yaksa (36), asal Pagesangan Utara dan Riki Eka Prastawan (38), asal Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu.

Pria berinisial F merupakan pemilik narkotika yang masuk dalam jaringan Timur Tengah dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami berhasil kembangkan ke pemiliknya berinisial F, masuk DPO," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Selasa, 29 April 2025.

Dalam menjalankan bisnis, Riki dan Wira selalu berkomunikasi dengan F menggunakan aplikasi Skred Messenger.

"Selama ini mereka ini pakai aplikasi Skred Messenger untuk mengelabui petugas dalam berkomunikasi mengedarkan narkotika," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa.

Saat ditangkap, polisi menemukan sabu-sabu yang dibawa kedua kurir dimasukkan dalam tempat makan. Polisi menyebut tempat makan tersebut khaa dari timur tengah.

"Kalau dari Timur Tengah kayak gitu. Kalau Cina bungkus teh Cina," kata Robert.

Sebelumnya diberitakan Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah atau Iran, Minggu dini hari. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 22 Kilogram.

Mereka masing-masing berinisial REP (38), warga Kota Batu dan WR (35), warga Kota Surabaya. Keduanya diamankan saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim narkoba 22 kg Polisi Kriminal Jawa Timur pengedar jaringan timur tengah