DPRD Surabaya Tangani Kasus Sengketa Tanah Dukuh Pakis

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

28 Agustus 2023 18:25 28 Agt 2023 18:25

Thumbnail DPRD Surabaya Tangani Kasus Sengketa Tanah Dukuh Pakis Watermark Ketik
Rapat membahas polemik tanah sengketa di Jln Dukuh Pakis IV-A Surabaya di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan hearing atas polemik tanah dan bangunan sengketa di Jl Dukuh Pakis IV-A. Korban melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan karena adanya kejanggalan dari sertifikat tanah tersebut. 

Yang hadir pada hearing kali ini, Lurah dan Camat Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya 1 atau Kantor Pertahanan Surabaya 1, dan (Organisasi Perangkat Daerah) OPD lainnya hadiri Rapat atas permasalahan ini di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin, (28/8/2023). 

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk tatap muka secara langsung antara BPN dan perangkat desa Dukuh Pakis untuk membawa dokumen sesuai dengan keputusan pengadilan. 

"Karena dalam dokumen tersebut itu tercantum, pertama warga menggugat termasuk tinggal 1 yaitu Pak Ramun saat ini yang usianya 83 dan tidak diakui oleh Pak Ramun," paparnya. 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan BPN bahwa warga harus diberi ganti rugi namun ternyata warga membuat pernyataan tidak pernah diberi ganti rugi oleh siapapun. 

"Kalau tidak terpenuhi maka, sertifikat tersebut bisa ditinjau kembali, maka dari itu kami mencari jalan keluar untuk musyawarah agar terjadi kemufakatan bersama," papar Baktiono. 

Baktiono meminta agar orang-orang yang berperkara ini datang di musyawarah dengan DPRD Surabaya agar masalahnya cepat terselesaikan. 

"Kalau di sini ada kesepakatan musyawarah itu jauh lebih baik daripada di selesaikan di tingkat pengadilan itu juga memakan waktu lama," tutur Ketua Komisi C ini. 

Menurut data dari BPN Surabaya 1, warga pernah menerima ganti rugi dari tanah sengketa tersebut. Selain itu Lurah Dukuh Pakis pernah mengeluarkan surat ganti rugi. 

"Maka dari kantor pertanahan Surabaya 1 pun kami minta apa ada bukti dia masih menjanjikan karena dahulu kantor pertanahan dan BPN itu jadi satu sekarang kan pisah. Nantinya datanya juga akan dicari di sana," paparnya. 

Berbeda halnya dengan aspirasi dari warga yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi maupun gugatan apapun dari tanah Dukuh Pakis. 

"Sesuai dengan informasi Pak Ramun yang masih hidup, termasuk menerima ganti rugi apapun sesuai klausul dalam buku pertanahan. Kalau itu tidak terpenuhi sertifikat itu bisa untuk ditinjau kembali," ujar Baktiono. 

Dijelaskan juga oleh Jagad Hariseno selaku tim kuasa hukum warga dari Posko Pandegiling Surabaya bahwa Ia berharap dengan adanya pertemuan dengan Dewan Kota Surabaya ini adalah sebagai contoh sertifikat tidak selalu benar. 

"Tidak menutup kemungkinan bahwa putusan seperti sertifikat yang merugikan warga itu tidak sepenuhnya benar dan juga ada kesalahan ini juga bisa jadi pencitraan untuk pemerintah bahwa kalau memang membela rakyat ya ini saatnya," tegas Seno. 

Seno menerangkan semua fakta-fakta yang keliru dari segi hukum harus dibatalkan demi kepentingan warga. Nanti misalnya dimenangkan oleh masyarakat maka soal ganti rugi persoalan yang mudah. 

"Kalau masyarakat dikembalikan sekarang punya hak atas tanah itu, baru itu bagus. Itu salah satu solusi yang kita raih, intinya tidak hanya memanfaatkan di jalur pengadilan, di jalur hearing bahkan jika ada teman-teman yang janggal pun tidak menuntut kemungkinan kami juga akan laporkan di kepolisian maupun kejaksaan," pungkas Seno. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Komisi C Jln Dukuh Pakis IV-A tanah sengketa Baktiono Ketua Komisi C Jagad Hariseno