Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

16 Mei 2023 07:03 16 Mei 2023 07:03

Thumbnail Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun Penjara Watermark Ketik
Ilham Wahyudi alias Eeng tampak mencium anaknya saat dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor usai divonis 2,5 tahun oleh hakim, Selasa (16/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan terdakwa kasus penyuapan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu hakim melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Tongani, Selasa (16/5/2023).

Foto Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak tegang saat akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (16/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak tegang saat mendengarkan vonis yang akan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (16/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu di dalam maupun di luar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. "Iya.. Bapak akan pulang kok," ucapnya kala mencium anaknya. 

Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah dana hibah  Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun  untuk seluruh anggota DPRD Jatim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Pengadilan Tipikor Tipikor KPK Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim suap DPRD Jatim