KETIK, SAMPANG – Dua pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Sampang, Madura, lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap polisi usai menjemput barang haram tersebut.
Kedua pria tersangka berinisial SH (29) warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, dan inisial AT (31) warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Parton, Kabupaten Probolinggo.
AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Sampang melalui Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka ini pada tanggal 12 Desember 2024, sekitar 13.00 wib di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang.
"Kedua tersangka diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu. Saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di belakang jok mobilnya," ujarnya, Senin, 16 Desember 2024.
Sast dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sabu yang telah dikemasi dengan berbagai ukuran.
"Di belakang jok mobil ditemukan tiga bungkus sabu terdiri dari 75.30 gram, 93.28 gram, dan 49.71 gram dengan total berat 218.29 gram sabu," ungkapnya.
Lanjut Iptu Hery Indratulloh Maulida menyampaikan, dengan kejadian tersebut petugas langsung melakukan penangkapan yang kemudian langsung dilakukan proses atau kondisi penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka tersebut diminta mengambil barang haram itu yang saat DPO merupakan pemesan barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar 2 juta rupiah," sebutnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 232 undang-undang (UU) narkotika nomer 35 tahun 2009.
"Untuk ancamannya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)