Gaduh Penahanan Ijazah, Pakar Hukum Unair Ungkap Lemahnya Regulasi Nasional

24 April 2025 16:01 24 Apr 2025 16:01

Thumbnail Gaduh Penahanan Ijazah, Pakar Hukum Unair Ungkap Lemahnya Regulasi Nasional
Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Prof Dr M Hadi Shubhan S H M H C N. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya kembali menjadi sorotan publik.

Apalagi setelah viralnya kasus CV Sentoso Seal di Surabaya menahan ijazah karyawannya dan diduga mematok harga jika pekerjanya mengambil ijazah tersebut

Pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr M Hadi Shubhan S H M H C N menjelaskan kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan pekerja secara administratif, tetapi juga mencederai hak asasi manusia serta membatasi mobilitas sosial dan profesional para pekerja.

Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dinilai banyak pihak sebagai bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja.

Meskipun praktik ini masih kerap ditemukan, belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarangnya, sehingga menimbulkan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pengusaha.

Perspektif Hukum

Menurut Prof Hadi, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja.

“Penahanan ijazah oleh pengusaha jelas merugikan pekerja. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada individu, sehingga seharusnya tidak boleh ditahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan dari pengusaha terhadap pekerja.

“Pekerja dipaksa karena kondisi yang mendesak dan kebutuhan akan pekerjaan. Jika tidak menuruti keinginan pengusaha, mereka terancam diberhentikan,” ungkapnya.

Prof Hadi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah dalam hubungan kerja.

Oleh karena itu, menurutnya, ada urgensi untuk menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas terkait hal ini.

“Kalau regulasi secara nasional, seperti dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri, memang belum ada," jelas Prof Hadi.

"Namun, khusus di Jawa Timur, terdapat aturan dalam Perda No. 8 Tahun 2016. Dalam Pasal 42 perda tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja seperti KTP, SIM, KK, dan ijazah,” imbuhnya.

Prof Hadi juga menekankan bahwa praktik penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap mobilitas sosial pekerja, terutama bagi mereka yang ingin mengembangkan karier atau meningkatkan kualitas hidup.

“Dampaknya sangat signifikan terhadap pekerja. Mereka bisa terkekang di perusahaan tempat mereka bekerja saat ini dan tidak dapat dengan mudah berpindah kerja ke tempat lain,” ungkapnya.

Sanksi Hukum

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah, baik yang berasal dari gugatan individu maupun penegakan hukum oleh negara.

“Sanksi hukumnya bisa berupa sanksi perdata, di mana pengusaha dapat digugat oleh pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," paparnya

"Selain itu, pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi administratif. Bahkan, sesuai Perda Jawa Timur tersebut, pelaku juga bisa dikenakan pidana berupa kurungan,” imbuhnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

penahanan ijazah CV Sentoso Seal perusahaan penahan ijazah Pakar Hukum Pakar Hukum Unair Prof Hadi Universitas Airlangga