Gagal Lebaran, Dua WNI asal Jember Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja

5 April 2025 19:33 5 Apr 2025 19:33

Thumbnail Gagal Lebaran, Dua WNI asal Jember Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja Watermark Ketik
Dua WNI asal Jember yang diduga menjadi korban dugaan TPPO saat bermaksud minta pertolongan di KBRI Kamboja. (SBMI via Martin for Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Dua orang WNI asal Jember diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. 

Mereka adalah Balqis Safira Nur Firdausi (23) dan Thariq Wachid Ismail (27) yang merupakan warga asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember. 

Dari kejadian itu, para korban buruh migran tersebut diketahui mengalami ancaman dan tidak bisa pulang ke Indonesia untuk berlebaran dengan keluarganya di Jember.

Diketahui sementara ini, para korban melarikan diri dari tempatnya bekerja dan berupaya mencari perlindungan ke kantor KBRI di Kamboja.

Namun disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jember Nadifa, para korban malah tidak mendapatkan pertolongan. Dengan alasan, karena saat ini libur lebaran. 

 

Foto Petugas keamanan saat mengusir para korban yang hendak minta pertolongan di Kantor KBRI Phnom Penh, Kamboja. (SBMI via Martin for Ketik.co.id)Petugas keamanan saat mengusir para korban yang hendak minta pertolongan di Kantor KBRI Phnom Penh, Kamboja. (SBMI via Martin for Ketik.co.id)

 

Beruntung para korban sementara ini, mendapat pertolongan dari salah seorang WNI yang berada di Kamboja. Bernama Veru Padianto (25) asal Kelurahan/Desa Kayu Tanam, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Informasi awal kami dapat dari salah satu rekan para korban yakni Veru (asal Kalimantan Barat). Dugaan sementara adalah tindak TPPO. Selanjutnya dari kejadian ini, kami mendampingi salah satu ibu korban berinisial TS (Titik Suhartini). Untuk lapor ke Polres Jember," kata Nadifa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Dari laporan ibu salah satu korban, lanjutnya, menjadi upaya penyelidikan awal polisi. Untuk kemudian menetapkan kasus yang dialami para WNI ini adalah Kasus TPPO.

"Kami juga berupaya meminta bantuan pemerintah Kabupaten Jember. Karena untuk dua korban berasal dari Jember itu, salah satunya sedang sakit dan butuh bantuan medis dengan cepat," kata perempuan yang dikenal juga sebagai aktifis ini.

Lebih lanjut Nadifa mengatakan, terkait kondisi yang dialami para korban saat berada di kantor KBRI Kamboja. Ia juga membenarkan, jika sempat mengalami penolakan.

"Mereka diperlakuan tidak baik oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Kedua korban diminta meninggalkan KBRI oleh pihak security karena alasan sedang libur lebaran," ungkapnya.

“Pasca membuat laporan di KBRI korban sampai diusir 7 kali dari Kawasan KBRI untuk mencari tempat penginapan. Padahal korban sedang sakit dan tak memiliki uang untuk menyewa tempat penginapan,” sambungnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Nadifa, beruntung para korban mendapat pinjaman uang dari rekannya, untuk menginap di salah satu penginapan.

"Mereka menginap di suatu tempat yang tak diketahui nama wilayahnya di Kamboja. Keduanya pun saat ini, menunggu waktu pemulangan dari Kamboja menuju Indonesia," ujarnya.

Menanggapi ini, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember Indi Naidha mengatakan saat ini pihaknya melakukan pengawalan, terkait kasus yang dialami para WNI ini.

"Kami dari PDI Perjuangan mengawal terkait kasus ini, apalagi dua korban diantaranya wilayah Jember. Ini masih proses," kata Indi.

Kata Indi, terkait kasus dugaan TPPO ini. Pihaknya berkoordinasi dengan SBMI, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, dan juga dengan Wabup Jember. 

Kata perempuan yang juga ketua DPC BMI (Banteng Muda Indonesia) Jember ini, SBMI juga mendapat pengawalan langsung Kedubes KBRI Kamboja Santo Darmo Sumanto.

"Terkait kasus ini, penting sosialisasi terhadap WNI untuk tidak memilih Myanmar dan Kamboja sebagai tujuan bekerja ke luar negeri. Karena beberapa waktu lalu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding saat rapat kerja bersama komisi III DPR RI menyatakan agar warga Indonesia menghindari dan tak ambil peluang untuk bekerja di Myanmar dan Kamboja," ujarnya.

"Alasanya pemerintah Indonesia, tidak pernah bekerjasama untuk penempatan tenaga kerja di kedua negara itu," sambung Indi.

Lebih lanjut, kata Indi, terkait kondisi memilih bekerja ke luar negeri. Dimaklumi sebagai upaya untuk mendapatkan penghasilan.

"Tapi proses administrasi bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri melalui agen-agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Harus diperketat agar tidak menjadi korban TPPO," tegasnya.

“Tak hanya warganya saja yang diberikan pemahaman, tetapi termasuk perusahaan-perusahaan yang menyalurkan TKI-TKI ke luar negeri itu. Harus diawasi juga agar tidak sembarangan mengirim warga Indonesia,” imbuhnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kamboja sindikat judi online perdagangan orang TPPO Jember kbri phnom penh SBMI