Gakumdu Kejaksaan di Jawa Timur Terima 4 Perkara Pidana dari Bawaslu

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

16 Februari 2024 14:54 16 Feb 2024 14:54

Thumbnail Gakumdu Kejaksaan di Jawa Timur Terima 4 Perkara Pidana dari Bawaslu Watermark Ketik
Ilutrasi Pemilu 2024 (ilutrator: Rihard/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima 4 laporan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dari empat perkara satu laporan sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Yang masuk ke kami ini ada 4 perkara dan satu sudah vonis 1 bulan panjara karena menang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengam perusakan alat peraga kampanye," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Jumat (16/2/2024).

Mia menjelaskan, dari empat perkara yang ditangani kejaksaan, tiga terkait perkara perusakan alat peraga kampanye (APK), sedangkan satu perkara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Semua perkara ini setelah dilakukannya rekomendasi dari bawaslu kabupaten dan kota adanya pelanggaran kampanye," ucap Mia.

Empat perkara yang ditangani oleh kejaksaan seperti perkara yang menjerat Dwi Nur Siswanto yang terbukti melanggar Pasal 491 UU No. 07 Thn 2007 Tentang Pemilihan Umum. Terpidana ini terbukti melakukan perusakan APK yang terjadi di Kota Malang dan kasusnya diputus oleh PN Malang.

Sedangkan, Kejari Blitar menangani tersangka Yoga Arta Wijaya yang telah melakukan perusakan atau menghilangkan APK di Kota Blitar. Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat 1 (satu) Huruf G UU No.07 2017 Atau pasal 491 Jo Pasal 275 ayat 1 Huruf D UU No.07 thn 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Kejari Sidoarjo menangani perkara yang menjerat Iffanul Ahmad Irfandi yang melanggar pasal Pasal 490 UU RI No. 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tersangka merupakan seorang Kepala Desa Tarik Sidoarjo yang terbukti memihak salah satu pasangan calon (Paslon) Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, Kejari Kabupaten Malang menangani kasus perusakan atau pembakaran APK yang diduga dilakukan Hartono. Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar pasal 491 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mia mengatakan ketiga perkara ini dalam waktu dekat akan dinaikkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Saat ini masih dilakukan pemberkasan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu 2024 Gakumdu Kejati Jatim Kejaksaan HUKUM Pelanggaran Pemilu