KETIK, MALANG – Sebanyak 60 karyawan telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Malang sepanjang triwulan 1 2025. Jumlah tersebut masih berpotensi mengalami peningkatan.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan PHK banyak terjadi pada perusahaan di sektor jasa dan properti. Keputusan PHK telah disetujui oleh kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan.
“Selama triwulan pertama 2025 ini ada 60 pekerja yang di-PHK, itu bukan dari satu perusahaan yang sama. Ada beberapa macam perusahaan, mulai dari sektor jasa, sektor properti juga,” ujar Arif, Selasa, 6 Mei 2025.
Arif juga menerima laporan terkait potensi bertambahnya kasus PHK di Kota Malang. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang sehingga Disnaker-PMPTSP Kota Malang urung mengesahkan.
“Memang masih banyak yang masih ada rencana PHK, jumlah kami masih merekap dari laporan masing-masing perusahaan.Tetapi kalau belum mendapatkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, kami belum bisa memberikan pengesahan,” jelasnya.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan tentang ancaman gelombang PHK di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
PHK tidak dapat langsung dilakukan oleh perusahaan tanpa melapor kepada Pemerintah Kota Malang. Termasuk ketika melakukan perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT.
Jadi pekerja tidak bisa menerima PHK secara mendadak. Ketika ada masalah dalam hubungan kerja pun harus dilaporkan ke kami, lanjutnya.
PHK terhadap 60 karyawan juga telah dilaporkan dan masuk dalam akumulasi pendataan Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Namun Arif kembali menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah PHK sepihak.
“Faktor itu harus disampaikan saat pertemuan bipartit ataupun tripartit sehingga insentif bisa diterima oleh masing-masing pekerja ataupun pengusaha,” katanya.
Pada saat pelaksanaan bipartit maupun tripartit, Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga memastikan hak-hak pekerja telah diserahkan. Khususnya terkait pesangon yang telah disepakati pada perjanjian kerja.
“Kan di perjanjian kerja sudah ada kesepakatannya, disebutkan. Misal diPHK dengan alasan apapun, harus menyantumkan nanti mendapat upah berapa. Jangan sampai putus tapi gak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.
Banyak faktor yang menyebabkan PHK terhadap karyawan, salah satunya indisipliner. Arif memyebut bahwa banyak karyawan tidak memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan.
"Mungkin karena faktor indisipliner karyawannya. Mereka tidak memenuhi target yang ditetapkan, gaji tidak sesuai kesepakatan, atau ada faktor lain dari perusahaan seperti masalah keuangannya," tutup Arif. (*)