Gregorius Ronald Tanur, Penganiaya Pacar Hingga Tewas Akan Jalani Sidang Perdana

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

18 Maret 2024 09:32 18 Mar 2024 09:32

Thumbnail Gregorius Ronald Tanur, Penganiaya Pacar Hingga Tewas Akan Jalani Sidang Perdana Watermark Ketik
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gregorius Ronald Tanur yang merupakan tersangka kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di salah satu mall di Surabaya Barat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agenda tersebut sudah muncul dengan nomor perkara 454/Pid.B2024/PN Sby.

“Untuk jadwal sidang pertama pada hari Selasa,19 Maret 2024. Sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan kemungkinan sidangnya offline,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faisal, Senin (18/3/2024).

Alex menjelaskan untuk pengamanan saat sidang, dirinya mengaku tidak ada persiapan khusus. “Biasanya sudah disiapkan oleh Kejaksaan yang menghubungi Polisi, karena sidangnya offline,”ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan, untuk sidang nantinya ada 4 jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan pasal untuk tersangka Ronald Tannur dijerat dengan pasal 388 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Kami lapisi dengan beberapa pasal yang tentunya nanti bisa menghindari kegagalan tuntutan. Kami akan secara profesional membuktikan di persidangan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur memukul, menendang, menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila kepada Dini, Rabu (4/10/2023) dini hari.

Ronald bahkan sempat merekam tubuh Dini yang tergeletak di basement parkiran. Saat itu, ia mengajak Dini ke tempat karaoke Blackhole KTV, Surabaya.

Polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana. Menurut pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Ronald merupakan anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Setelah kasus anaknya viral, Edward dinonaktifkan dari kursi DPR. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gregorius Ronald Tanur penganiayaan pacar hingga tewas PN Surabaya Pengadilan Jawa timur
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1