KETIK, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Pegi Perong, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Hakim Eman mengatakan, menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan, sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," tandas Eman dikutip dari Suara.com jaringan Ketik Media pada Senin, (8/7/24).
Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar sejak Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. (*)
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
8 Juli 2024 04:04 8 Jul 2024 04:04


Tags:
PN Bandung Praperadilan Pegi Setiawan pegi perong Eman Sulaeman pembunuhan Vina vina cirebonBaca Juga:
Praperadilan Tersangka Kasus KDRT dan Penelantaran Anak Dikabulkan, Massa Demo Pengadilan Tinggi PalembangBaca Juga:
Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRTBaca Juga:
Jadi Tersangka Penggelapan Rp1 Miliar, Mitra Sales Pabrik Sepatu Ajukan Praperadilan di PN SurabayaBaca Juga:
Kalah Praperadilan Terhadap Paman Birin, Status Kewenangan Supervisi KPK Harus Dihapus, Tak LayakBaca Juga:
Bupati Situbondo Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta SelatanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

19 Mei 2025 19:30
Tips Dapat Beasiswa Kuliah di Australia dari Dosen Unair: Dibantu Cari Kampus, Peluang Diterima Besar

19 Mei 2025 18:50
Reses DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Bakal Penuhi Permintaan Warga soal Alat Pemadam Kebakaran

19 Mei 2025 18:40
Wamenaker Terima Laporan BUMN Tahan Ijazah Pegawai

19 Mei 2025 12:14
Lomba Memancing di Surabaya Perebutkan Hadiah hingga Rp600 Juta

19 Mei 2025 11:56
Kanker Usus Ancam Generasi Muda, Dosen Unair Ungkap Gejalanya

18 Mei 2025 21:20
Pakar Unair Sebut Premanisme Muncul Akibat Kurangnya Lapangan Pekerjaan

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

