Hebat! RSSA Malang 4 Tahun Berturut-turut Raih KI Award Predikat Informatif

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

6 Desember 2023 13:30 6 Des 2023 13:30

Thumbnail Hebat! RSSA Malang 4 Tahun Berturut-turut Raih KI Award Predikat Informatif Watermark Ketik
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diterima oleh RSSA Malang. (Foto: Hukmas RSSA)

KETIK, MALANG – RSUD dr Saiful Anwar (RSSA Malang) kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" dengan predikat Informatif. Penghargaan ini berhasil dipertahankan sejak tahun 2019, sebagai komitmen memberikan keterbukaan informasi untuk masyarakat.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan diterima oleh Direktur RSSA, Dr. dr. M Bachtiar Budianto Sp.B, Sub.Sp Onk (k) FINAC, FICS pada Senin (4/12/2023) di Surabaya.

"Penghargaan diberikan oleh Komisi Informasi Jatim, mereka evaluasi seluruh badan publik yang punya kewajiban menginformasikan data atau dokumen yang tidak dikecualikan. Kami salah satu dari badan publik yang dievaluasi oleh dan masuk sebagai badan publik yang informatif. Ada beberapa kategori seperti kategori informatif, menuju informatif," ujar Dony Iryan Vebry Prasetyo, Sub Koordinator Hukum, HUMAS dan Ketertiban (Hukmas) RSSA Malang, Rabu (6/12/2023).

Berhasil mempertahankan penghargaan tersebut merupakan salah satu prestasi bagi RSSA Malang. Melalui penghargaan tersebut RSSA berkomitmen terus memberikan keterbukaan informasi yang dibutuhkan, sesuai tanggungjawabnya sebagai badan publik.

Foto Direktur RSSA saat menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. (Foto: Hukmas RSSA)Direktur RSSA saat menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. (Foto: Hukmas RSSA)

"Memang kebutuhan masyarakat juga untuk mengetahui program apa yang dilaksanakan oleh badan publik. Selain itu sebagai kontrol kita langsung dari masyarakat. Sehingga apa yang ingin kita tingkatkan yaitu kinerja kita dari kontrol masyarakat langsung," sebutnya.

Keterbukaan informasi dari RSSA sendiri telah tertuang dalam PerKI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Di sana terdapat aturan yang harus dipenuhi oleh RSSA, mulai dari informasi yang harus disediakan setiap saat, informasi serta merta, maupun informasi yang dikecualikan. 

RSSA juga memiliki inovasi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi melalui Takon RSSA. Dengan layanan tersebut, apabila masyarakat membutuhkan informasi khusus yang tidak dapat dilihat melalui website, dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang ke RSSA.

"Jadi tidak harus datang ke rumah sakit, di manapun bisa mengakses dan kita konfirmasi. Kalau informasi yang berkala bisa langsung dilihat di website kami karena itu kewajiban kami. Sedangkan informasi khusus yang tidak bisa dilihat di website ya harus permohonan. Sekarang inovasi kami bisa dengan Takon RSSA dan kita klarifikasi ke pemohon," bebernya. (*)

Tombol Google News

Tags:

RSSA Malang RSUD dr. Saiful Anwar Keterbukaan informasi publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur