Info! Ada Delapan WP Bebas Denda Melapor SPT

Jurnalis: Kuncoro S.
Editor: Rudi

2 Februari 2023 11:00 2 Feb 2023 11:00

Thumbnail Info! Ada Delapan WP Bebas Denda Melapor SPT Watermark Ketik
Biar irit waktu dan biaya sebaiknya gunakan e filing. (Ilustrasi: Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Ada kebijaksanaan dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang baru. Info penting, ada delapan Wajib Pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT tahunan namun tidak kena denda. Kemudahan untuk WP ini perlu dipahami kriterianya.

Ketik.co.id memperoleh informasi, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, telah menegaskan setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.

Adapun, tenggat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat yakni 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, kemudian Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Namun, berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat 2, sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri euangan; atau

8. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 1,4 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 per 29 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing.

Pasalnya melalui layanan ini, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang ke kantor pajak. "Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual," tegas Suryo.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPT WP E filing Pajak