Judi Online Kian Marak, Kapolres Cianjur Ungkap Penyebabnya

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Mustopa

20 April 2024 22:17 20 Apr 2024 22:17

Thumbnail Judi Online Kian Marak, Kapolres Cianjur Ungkap Penyebabnya Watermark Ketik
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan konferensi pers (20/04/2024) (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkapkan penyebab maraknya judi online di kota tatar santri.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kasus tindak pidana perjudian secara online berbasis penjualan software atau aplikasi ini disebabkan karena adanya pelaku yang membuat masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut dengan mudah tanpa terblokir Kominfo.

"Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan tersangka berinisial A (41) yang merupakan warga Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang," katanya dalam rilis yang diterima Ketik.co.id, Sabtu (20/04/2024).

Modus operandinya, pelaku membuat shortcut aplikasi atau software kemudian dijual di marketplace. Yang disediakan oleh pelaku adalah link sehingga masyarakat luas bisa menemukan produk yang dijual dan korban mengontak si pelaku untuk kemudian mendapatkan link-nya. 

"Setelah mendapatkan linknya kemudian nanti akan diarahkan melalui email untuk dikirim link selanjutnya sehingga pengguna bisa mengunduh aplikasi judi online yang bisa diinstall dengan mudah tanpa harus menggunakan VPN dan tanpa terblokir Kominfo," jelas AKBP Aszhari.

“Karena makin mudah dalam mengakses atau mengunduh aplikasi tersebut, maka semakin banyak juga tentunya masyarakat yang akan melakukan judi online," imbuhnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2e dan 3e KUHP.

"Maka dengan ini pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," tandas Kapolres Cianjur.(*)

Tombol Google News

Tags:

judi online Polres Cianjur Kominfo Cianjur