Kakanwil BPN Jatim Ungkap Adanya Cacat Administrasi Terkait HGB Graha Wismilak

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

19 Agustus 2023 02:03 19 Agt 2023 02:03

Thumbnail Kakanwil BPN Jatim Ungkap Adanya Cacat Administrasi Terkait HGB Graha Wismilak Watermark Ketik
Kakanwil BPN Jatim Jonahar. (Foto: Instagram @kanwilbpnjatim)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim memanggil 22 saksi atas kasus sengketa Graha Wismilak, salah satu saksi yang hadir adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jatim Jonahar. Ia memberikan kesaksian terkait dugaan pemalsuan akta otentik. 

Jonahar mengungkapkan adanya cacat admistrasi terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649. 

"Setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan SK," ungkap Jonahar, Jumat (18/8/2023) Malam. 

Jonahar merinci cacat administrasi tersebut terkait adanya kesalahan mengenai bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. 

"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, tapi SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," jelasnya.

Atas dasar itu lah, kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," pungkas Jonahar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Graha Wismilak BPN Jatim Jonahar pemalsuan akta otentik 22 saksi