Kanwil BPN Jatim Ajukan Pembatalan Seritifikat Grha Wismilak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

19 Agustus 2023 08:02 19 Agt 2023 08:02

Thumbnail Kanwil BPN Jatim Ajukan Pembatalan Seritifikat Grha Wismilak Watermark Ketik
Kanwil BPN Jatim akan ajukan pembatalan Sertifikat Grha Wismilak, Sabtu (19/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim ajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini setelah Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam lalu.

"Keterangan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya, setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," ujarnya, Sabtu (19/8/2023).

Jonahar mengatakan SHGB tersebut cacat administrasi karena adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK.

"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ucapnya.

Atas dasar itu, kata Jonahar, kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesian.

"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," jelas Jonahar.

Terkait prosesnya sendiri, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbinya sertifikat tersebut sudah tahun 1992 lalu.

Namun, ia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim. "Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.

"Kita sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kombes Farman, pihaknya sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian negara dalam hal ini aset Polri.

"Karena aset ini terdaftar dalam buku investaris Polda Jatim. Kita juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN," ucapnya.

Kombes Farmas sebelumnya menceritakan, berawal pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengintruksikan agar ada pengecekan aset-aset Polri di wilayah Jawa Timur.

Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 merupakan aset milik Polri.

"Gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan pada 1993," ujarnya.

Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 4.000 meter di wilayah Dukuh Pakis yang saat ini menjadi kantor Polsek Dukuh Pakis.

Selain mendapat kompensasi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

Kompensasi ini dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan saat itu (Gedung Grha Wismilak. Anehnya, HGB sudah keluar saat gedung masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

"Objek ini ditempati polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Kombes Farman.

Selain itu dari hasil pendalaman, ketiga kompensasi yang dijanjikan tidak didapat Polri. Tanah seluas 4.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan, apalagi kendaraan operasional Polri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Grha Wismilak Wismilak Polda Jatim BPN Jatim