KETIK, BANGKALAN – Dalam rangka menekan aksi kriminalitas di Kabupaten Bangkalan, Kepala Kepolisian Resort Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, melarang maayarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api jika keluar rumah atau bepergian.
Karena menurutnya, dengan membawa senjata tajam maupun senpi terkadang membuat masyarakat tidak bisa mengontrol emosi, lebih mudah berbuat tindak kriminal dan main hakim sendiri.
Dari informasi yang diterima kepolisian, terjadinya tidak pidana di Bangkalan mulai dari curanmor, penganiayaan, kenakalan remaja, pembunuhan, narkoba, balap liar, dan sabung ayam, tak lepas dari kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam sebagai alat pelindung diri.
"Kami ingin menghilangkan kebiasaan dan budaya masyarakat, saat keluar rumah membawa sajam, sehingga saat menyelesaikan permasalahan dengan mudah menggunakan senjata tajam. Jika itu terjadi, tentu yang menjadi korban adalah anak, istri dan keluarganya," jelasnya.
"Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam dan pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara 10 tahun, karena masyarakat Madura bagian dari warga Negara Indonesia, maka undang-undang ini berlaku pula di Madura," tambah Kpolres.
Hal ini disampaikan dalam acara kunjungan kerja Jalin Silaturahmi dengan tokoh Ulama, tokoh masyarakat dan forum komunikasi pimpinan kecamatan di Polsek Geger dan Polsek Arosbaya.
Jum'at, 07 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut mantan Kapolres Sampang itu mengajak masyarakat untuk bermitra dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya masing - masing.
"Sesuai dengan motto Kepolisian Negara Republik Indonesia Rastra Sewakotama yang berarti pelayan utama bangsa atau rakyat, kami akan memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum pada masyarakat Bangkalan," tegas pria kelahiran Temanggung Jawa Tengah.
Hendro berharap seluruh Kepala Desa menyampaikan seruan ini kepada masyarakat, bahwa membawa senjata tajam melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir. (*)
Kapolres Bangkalan Tak Akan Tolerir Masyarakat yang Keluar Rumah Bawa Sajam/Senpi
Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Muhammad Faizin
7 Februari 2025 23:10 7 Feb 2025 23:10