KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan sembilan tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan impor gula.
Kesembilannya adalah TWS Dirut PT AP, WN Presdir PT AF, HS Dirut PT SUC, IS Dirut PT MSI.
Selain itu juga RSEP Dirut PT MT, HAT Dirut PT DSI, ASP Dirut PT KTF, HFH Dirut PT BFF, dan ES Direktur PT PDSU.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," jelasnya pada Senin 20 Januari 2025.
Abdul Qohar juga mengatakan dari sembilan tersangka, tujuh orang sudah ditahan penyidik. Sedangkan dua orang lagi menghilang. Keduanya masih dicari atau buronan.
Perkara korupsi impor gula tersebut menurut Abdul Qohar sudah diketahui besaran pasti kerugian negaranya. Hal itu berdasarkan perhitungan BPKP nilainya Rp578 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. (*)
Jampidsus Tetapkan 8 Direksi Perusahaan Gula Raksasa Tersangka Kasus Tom Lembong
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
20 Januari 2025 19:30 20 Jan 2025 19:30