Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Gumilang

1 April 2024 14:40 1 Apr 2024 14:40

Thumbnail Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka Watermark Ketik
AGB mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Yogyakarta dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta. (Foto: Dok Kejari Yogyakarta for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari Yogyakarta) berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Terbaru, Jaksa Penyidik kembali menetapkan seorang tersangka lagi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Senin, (1/4/2024).

"Kami lakukan penahanan satu tersangka lagi. Setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup. Kami menetapkan AGB menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kajari Yogyakarta, Saptana Setya Budi didampingi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta Lilik Andriyanto SH MH, Senin (1/4/2024).

Ia sebutkan langkah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara.

Sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP.
Perlu diketahui Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Yogyakarta akan melakukan Penahanan Rutan tehadap tersangka AGB selama 20 hari kedepan. Yakni sejak hari ini tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Menurut Saptana dalam penjelasannya, penetapan tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa MT. Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.

MT saat ini masih di sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sementara AGB merupakan Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022.

Hasil pendalaman Penyidik Kejari Yogyakarta menyimpulkan AGB secara melawan hukum menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta. Serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

"Bahwa setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta," ujar Saptana.

Nah, dari seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh tersangka AGB. Setekah di hitung  total nominal yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah senilai kurang lebih Rp 27,5 miliar.

Atas perbuatan ini AGB  dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perkara Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta Bendahara PMI arsip UD Sregep Kejari Yogyakarta Kejati DIY Pemkot Yogyakarta