Kasus Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Jadi Atensi Polres Raja Ampat

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

22 Mei 2024 08:53 22 Mei 2024 08:53

Thumbnail Kasus Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Jadi Atensi Polres Raja Ampat Watermark Ketik
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S,IK , M.IK didampingi sejumlah perwira dalam Press release kasus Tipikor. (Foto: Abhi/Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Pasca ditetapkannya YM (40), mantan Kepala Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Polres Raja Ampat memberikan atensi.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan dugaan temuan tindak pidana korupsi oleh oknum-oknum kepala kampung yang disinyalir menyalahgunakan anggaran negara.

"Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Meosmanggara ini akan terus kami kembangkan," tegas Kapolres Raja Ampat di Ruang Data Polres, Rabu (22/5/2024).

Kapolres menyatakan bahwa kasus Tipikor ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Desa Meosmanggara Raja Ampat Polres Raja Ampat Reskrim