KETIK, SIDOARJO – Flyover Waru dan sekitarnya merupakan kawasan padat kendaraan. Lalu lintas sering macet. Salah satu penyebabnya ialah menjamurnya pedagang kaki lima (PKL)yang berjualan di badan jalan dan trotoar. Satpol PP Sidoarjo menciduk 19 PKL dan menyidangkan mereka dengan pelanggaran tipiring.
Kamis pagi (22 Mei 2025), 19 PKL itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Satpol PP Sidoarjo. Mereka diadilii berbarengan. Tuduhannya adalah melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Apa itu? Belasan PKL tersebut diciduk arena menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Sebagaian besar PKL pelanggar berjualan bunga di bawah Fly Over Waru.
Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, sebagian besar PKL yang disidang tipiring adalah PKL yang berjualan di bawah Fly Over Waru. Selain itu, ada PKL yang berjualan di Perumahan Gading Fajar Sidoarjo. Semuanya pernah diingatkan.
Namun, mereka acuh tak acuh. Malah seakan kucing-kucingan saat Satpol PP Sidoarjo akan dilakukan penertiban. Kali ini penertiban sekitar dua minggu lalu.
”Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar. Pelanggarnya berkurang. Biasanya yang disidang sampai 34 orang. Hari ini 19 orang,” ucapnya.
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menasihati para PKL yang hendak disidang tipiring. (Foto: Sigit/ Kominfo Sidoarjo)
Dalam sidang tipiring, Hakim Yeni Eko Purwaningsih SH MHum memutuskan denda kepada para pelanggar sebesar Rp 100 ribu. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.
Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Barang bukti langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkara.
Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menambahkan, penertiban PKL pelanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat rutin dilakukan. Setiap bulan anggotanya memantau titik-titik fasilitas umum yang difungsikan untuk tempat berjualan.
Jika kedapatan, anggotanya tidak segan-segan menindak dengan membawa gerobak jualan sebagai barang bukti. Sidang tipiring dikenakan kepada mereka jika ingin membawa pulang gerobak jualannya.
”Kami berharap kegiatan penertiban sampai pada sidang tipiring akan membawa efek jera PKL yang berjulan di sembarang tempat itu,” tegas Yany Setyawan.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana sempat menemui 19 orang PKL sesaat sebelum mereka disidang. Dia mengingatkan mereka untuk tidak kembali berjualan di sembarang tempat. Jika bandel, Satpol PP Sidoarjo tidak segan-segan kembali melakukan penindakan. Gerobak akan disita dan akan disidang tipiring.
”Sing salah sopo. Jualane nang ndi?” tanya Wabup Mimik Idayana.
Wabup Mimik Idayana meminta para PKL untuk ikut menjaga kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Trotoar untuk pejalan kaki tidak difungsikan untuk berjualan. Mereka juga diminta tidak memanfaatkan bahu jalan. Pasalnya selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membahayakan PKL itu sendiri.
”Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” ujarnya.
Ke depan Wabup Mimik Idayana meminta PKL di Sidoarjo tidak melanggar aturan dalam berjualan. Dia berharap tidak ada lagi warga Sidoarjo yang ditindak gara-gara berjualan. Pemkab Sidoarjo akan menata PKL. Semisal dengan memberikan fasilitas berjualan di dalam pasar.
”Nanti kita akan tata pelan-pelan. Bapak ibu tertib dulu karena Pak Bupati ingin Sidoarjo bersih,” ucapnya. (*)