Kejam! Selain Dianiaya, Balita 3,5 Tahun Meninggal di Jombang Ternyata juga Diberi Racun Tikus oleh Kekasih Ibunya

13 Desember 2024 15:58 13 Des 2024 15:58

Thumbnail Kejam! Selain Dianiaya, Balita 3,5 Tahun Meninggal di Jombang Ternyata juga Diberi Racun Tikus oleh Kekasih Ibunya Watermark Ketik
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat ungkap kasus penganiayaan balita meninggal, 13 Desember 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Polisi ungkap fakta kejam di balik kasus dugaan penganiayaan terhadap Balita 3,5 Tahun berinisial K di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Balita berjenis kelamin perempuan itu diduga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya berinisial JP (28). Selain JP, polisi juga menetapkan tersangka berinisial AZ (20) yang merupakan keponakannya.

"Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (13/12/2024).

Margono juga mengungkap fakta bahwa K telah diracun sebelum dirawat di rumah sakit akibat dianiaya pada Kamis siang (12/12/2024).

"Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu," lanjutnya.

Pada 6 Desember 2024, pelaku datang dan tidur di rumah TIP (28) yang merupakan ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan K minum susu.

"Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu," tambahnya.

Foto Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat ungkap kasus penganiayaan balita meninggal, 13 Desember 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat ungkap kasus penganiayaan balita meninggal, 13 Desember 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia. Puncaknya, adalah pada Rabu siang (11/12/2024), korban diajak JP ke rumahnya.

Di rumah itu, K kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di tahanan. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung Jombang meninggal dunia, Kamis (12/12/2024) di salah satu rumah sakit di Mojokerto.

Pada tubuhnya, ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan. Kasusnya ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (*)

Tombol Google News

Tags:

kasus balita meninggal Balita meninggal jombang polres jombang pembunuhan balita balita jombang