Kejari Kabupaten Malang Hentikan Dua Perkara Pidana lewat Restorative Justice

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

24 Januari 2024 13:00 24 Jan 2024 13:00

Thumbnail Kejari Kabupaten Malang Hentikan Dua Perkara Pidana lewat Restorative Justice Watermark Ketik
Kejari Kabupaten Malang ketika menyerahkan surat ketetapan penghentian perkara melalui Restorative Justice pada dua perkara Terhadap tiga tersangka. (Foto: Kejari Kabupaten Malang).

KETIK, MALANG – Sebanyak dua perkara pidana dihentikan oleh Kejari Kabupaten Malang, Rabu, (24/1/2024). Penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Dua perkara pidana yang dihentikan itu diantaranya, perkara penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP-372 KUHP dengan tersangka  berinisial R, (48) dan S (40) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Perkara kedua, yakni penggelapan Pasal 480 KUHP dengan tersangka berinisial SR, (46), warga Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang. Kasintel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menjelaskan alasan dua perkara tersebut dihentikan dengan proses Restorative Justice.

"Ada dua perkara yang dilakukan Restorative Justice yakni Pasal 372 KUHP-378 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP 1 perkara dengan dua terdakwa," ujar Deddy kepada media online nasional ketik.co.id.

Lebih lanjut ia mengatakan, perkara tersebut sebenarnya dalam satu rangkaian kejadian. "Kejadian hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WI. Dimana terjadi penipuan serta penggelapan sepeda motor oleh pelaku R dengan korban bernama Saliman," ungkapnya.

Kemudian oleh R, sepeda itu dipinjam dari korban. Setelah dipinjam, lalu dibawa ke pelaku S untuk diminta tolong digadaikan. Oleh S, kemudian digadaikan kepada SR.

Selanjutnya Deddy menjelaskan mengapa alasan perkara yang menimpa tiga pelaku tersebut dihentikan. Salah satunya adalah ketiganya baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh Kedua belah Pihak antara
tersangka dengan korban dan dihadiri oleh saksi dari pihak korban dan dari pihak tersangka," jelasnya.

Kemudian, kata ia, perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban Saliman. Hal imi dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka R.

Menurutnya, pendekatan keadilan atau Restorative Justice juga dikedepankan oleh Kejari Kabupaten Malang. Dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kabupaten Malang Kabupaten Malang Restorative Justice Keadilan restoratif