Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel

18 Februari 2025 09:05 18 Feb 2025 09:05

Thumbnail Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Watermark Ketik
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi pidsus didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar dan Kasubag Bin Iwan Setiawan saat menggelar konferensi pers penetapan 2 tersangka baru kasus OTT Kepala Disnakertrans Sumsel, Senin 17 Februari 2025. (Foto: Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan 2 orang tersangka baru kasus suap dan gratifikasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sumatra Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki. Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel dan Staf pribadinya Alex Rahman, belum lama ini.

Kedua tersangka baru yakni, Firmansyah Putra Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni, pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH dan Kasubag Bin Iwan Setiawan dan Kasubsi Intelijen Fachri mengatakan, kedua tersangka diduga turut serta berperan dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan.

“Tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinir aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya, Senin malam 17 Februari 2025.

Sementara itu, lanjut Kajari, tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik disinyalir kuat berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.

“Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Hutamrin menambahkan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan staf pribadinya telah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan, sejauh ini sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Kejaksaan Negeri Palembang OTT Sumsel Sumatra selatan Deliar Rizqon Marzoeki Palembang