Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

20 Agustus 2024 13:26 20 Agt 2024 13:26

Thumbnail Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Watermark Ketik
Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo ketika memaparkan penyuluhan hukum penyaluran pupuk bersubsidi, Selasa (20/08/2024) (Foto : Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Rencana Penyusunan e-RDKK bagi Petani LMDH atau KTH di wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa (20/08/2024).

Kegiatan penerangan hukum Kejari Situbondo ini berlangsung di Ruang Pertemuan Graha Wiyata Praja Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo dihadiri oleh Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo, Dadang Aries Bintoro dan peserta penerangan hukum.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo, Dadang Aries Bintoro dalam sambutannya mengatakan, penerangan hukum atau sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kejari Situbondo ini sangat penting. Karena berkaitan dengan peraturan Menteri Pertanian yang baru Nomor 1 tahun 2024 sebagai pengganti permintaan yang lama 2022 mengamanatkan bahwa tahun ini, petani hutan di fasilitasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Yang perlu kita perhatian dan cermati hal tersebut diatas sudah ditidak lanjuti dan sudah berproses. Kita juga sudah beberapa kali melaksanakan rapat-rapat. Kemudian, kita juga sudah mendapatkan surat dari Kementerian Pertanian untuk mengimplementasikan Permentan Nomor 1 tahun 2024 terkait dengan pupuk subsidi untuk pertandingan dan kita sudah tindak lanjuti melalui surat juga ke asosiasi hutan,” jelas Dadang dalam sambutannya.

Dilain pihak, Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo saat memberikan materi Sosialisasi Hukum bagi Tim Verfal Kecamatan dan LMDH/KTH menerangkan, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian (Permentan 01 Tahun 2024).

“Karena pembiayaan dari pengadaan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah menggunakan uang negara, maka Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagi barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011,” tutur Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo dihadapan peserta.

Adapun Kriteria penerima pupuk bersubsidi, lanjut Huda Hazamal, berdasarkan pasal 3 ayat (1) peraturan menteri pertanian Nomor 01 tahun 2024. Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor.

Sedangkan, kata Huda Hazamal, penyusun RDKK dilakukan mengacu pada peraturan menteri pertanian. RDKK pupuk bersubsidi disusun berdasarkan RDK yang telah disusun oleh Poktan, dengan tahapan; 1. Penyusun RDKK pupuk bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah; 2. RDKK pupuk bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan format 5 dan ditandatangani oleh ketua Poktan; 3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK pupuk bersubsidi dilakukan oleh penyuluh pertanian.

Selanjutnya, 4. Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi paling lambat selesai awal February; 5. RDKK pupuk bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap lima, lembar pertama untuk penyalur resmi sebagai pesanan, lembar kedua untuk Kepala Desa, lembar ketiga untuk penyuluh pertanian pendamping, lembar keempat untuk ketua Gapoktan, dan lembar kelima untuk Ketua Poktan.

Tak hanya itu yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, namun Huda Hazamal mengatakan untuk Kualifikasi Delik Pidana khusus ada pada di Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Situbondo secara panjang lebar juga memberikan pemahaman kepada petani LMDH/KTH di Situbondo tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang transparan dan sosialisasikan penggunaan e-RDKK sebagai langkah modernisasi pertanian di tahun 2025.

“Demi mewujudkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pendistribusian pupuk bersubsidi, maka memitigasi resiko pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi mulai dari proses perencanaan dan pembayaran harus dilakukan secara transfaran,” kata Huda Hazamal.

Selain itu, lamjut Huda Hazamal, para penyuluh pertanian lapangan dalam rantai pupuk subsidi merupakan salah satu ujung tombak yang mempunyai peranan penting. Sebab, dimulai dari masa perencanaan penyusunan eRDKK, PPL juga ada yang ditugaskan sebagai tim entry, Korluh, dan juga ditunjuk sebagai tim Verval sehingga diharapkan pupuk bersubsidi dapat tercapai asas 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu).

Sekedar informasi, dalam penerangan hukum ini dihadiri 70 peserta dan peserta serius serta antusian dalam mendengarkan pemaparan hukum pupuk bersubsi yang disampaikan oleh Huda Hazamal Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari situbondo gelar penerangan HUKUM Penyaluran pupuk Bersubsidi Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal Situbondo Berita