Kemenag Sumsel Gelar Nikah Massal 21 Pasangan Pengantin

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: Muhammad Faizin

7 Agustus 2024 12:45 7 Agt 2024 12:45

Thumbnail Kemenag Sumsel Gelar Nikah Massal  21 Pasangan Pengantin Watermark Ketik
Foto bersama para pengantin yang mengikuti nikah massal di Gedung Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya, Rabu (7/8/24). (Foto: Wisnu Akbar Prabowo. Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel menggelar nikah massal bagi 21 pasangan pengantin di Gedung Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya (Unsri), Rabu (7/8/24), dalam rangka selebrasi Capaian Program Kemenag Tahun 2024.

Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Muhammad Adib mengatakan, pelaksanaan nikah massal ini menjadi komitmen Menteri Agama RI untuk lebih dekat dengan masyarakat.

"Ini menjadi komitmen Menteri Agama kita, Gus Yaqut Cholil Qoumas untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terkendala untuk melaksanakan nikah," terangnya.

Diketahui, pelaksanaan nikah massal di Sumsel merupakan salah satu dari rangkaian pelaksanaan nikah massal serentak di tujuh provinsi. Kota Palembang menjadi tuan rumah nikah massal ketiga setelah Yogyakarta dan Riau.

Menurut Adib, pelaksanaan nikah massal yang digelar di Gedung Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya tersebut sudah sesuai dengan harapan dan target yang ditetapkan Kemenag RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan mengungkapkan, para pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal tersebut diikuti oleh beragam kalangan usia.

"Usai mengucap ijab kabul, sebanyak 21 pasangan pengantin pun dinyatakan sah nikahnya, baik secara agama maupun negara," tutur Irwan.

Kata Irwan, jika masyarakat memang membutuhkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menggelar nikah massal lagi dalam waktu dekat.

Salah satu pasangan yang memanfaatkan momen nikah massal tersebut adalah Calvin Hogan (22) dan Nashwa Zaharani (19) yang berasal dari Kecamatan Ilir Barat II.

Selain menghemat biaya, pasangan yang mengaku sudah kenal selama satu tahun tersebut mengikuti nikah massal tersebut sebagai momen untuk mengesahkan hubungannya, baik secara agama maupun negara. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Palembang Kemenag Sumsel Kementerian Agama nikah massal Yaqut Cholil Qoumas