Kemenag Tegaskan Pondok Pesantren Dilarang Menjadi Tempat Kampanye

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

21 Oktober 2023 17:15 21 Okt 2023 17:15

Thumbnail Kemenag Tegaskan Pondok Pesantren Dilarang Menjadi Tempat Kampanye Watermark Ketik
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Waryono Abdul Ghafur (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Husnul Maram, Sabtu (21/10/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres) mengunjungi pondok pesantren. Dalam kunjungan itu kebanyakan para Capres dan Cawapres  meminta restu pada kiai maupun minta dukungan.

"Pesantren selama ini terbuka siapapun boleh datang. Bahkan mohon maaf dulu kiai pernah bilang orang jahat pun boleh datang kalau niat baik, apalagi tokoh yang sudah tahu reputasinya. Jadi (larangan) itu domainnya KPU saya tidak bisa komentar," ucap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Waryono Abdul Ghafur, Sabtu (21/10/2023).

Meskipun begitu, Waryono mengaku jika menilik dari peraturan KPU, Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan. Sehingga hal ini membuat KPU melarang adanya lembaga pendidikan yang dilakukan untuk kampanye. "Namun kami tidak bisa berbuat banyak dan untuk lebih pastinya KPU yang bisa bertindak," terangnya.

Namun, Waryono meminta kepada para pengasuh maupun penceramah Pondok Pesantren agar menyukseskan pemilu berjalan damai.

"Jadi bagaimana santri, kiai, kita semua berperan untuk keberhasilan pemilu ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Husnul Maram menambahkan, Kemenag mengeluarkan beberapa edaran imbauan khusus bagi penceramah menyambut tahun politik.

"Penceramah agama apapun dalam tahun politik seperti ini harus bisa memberikan kenyamanan pada masyarakat, jangan sampai ada penceramah memberikan berita menyedihkan, membuat konflik, itu pasti tidak dibenarkan oleh agama apapun," tandasnya.

Terkait ceramah yang mengandung unsur kampanye, kembali lagi Husnul menyerahkan pada KPU maupun Bawaslu. "Sudah ada polisinya masing-masing," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pondok pesantren Kemenag Kementrian Agama pilpres2024 pemilu2024